Menu

Mode Gelap
Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas DPO Curanmor Korban Ledakan Bondet di Pasrepan Meninggal Dunia Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

Hukum & Kriminal · 15 Jul 2019 12:57 WIB

Tiga Maling Motor Diringkus Polres Pasuruan


					Tiga Maling Motor Diringkus Polres Pasuruan Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor, diringkus Polres Pasuruan, Senin (15/7/2019). Ketiganya diduga merupakan satu komplotan, yang mahir mencuri sepeda motor saat diparkir di teras rumah.

Tiga pelaku tersebut adalah Candra Setiawan (20), warga Manokwari, Provinsi Papua; Hariono (41), warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo; serta M Solihin (20), warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan.

“Pelaku Candra dan Hariono ini satu komplotan. Sedangkan Solihin merupakan satu dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap. Dua orang temannya masih buron,” terang Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono dalam rilisnya.

Supriyono menjelaskan, ketiga pelaku mempunyai peran yang berbeda saat beraksi. Ada yang bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi sasaran, menjadi eksekutor dan ada pula yang bertugas merusak kunci motor berbekal Kunci T.

“Candra dan Hariono iniberaksi di 6 lokasi, 2 lokasi di wilayah Kecamatan Prigen, serta 4 lokasi masing-masing di Pandaan, Purwosari, Gempol, dan Purwodadi. Solihin mencuri motor di wilayah Kecamatan Pandaan, Jumat kemarin,” tuturnya.
.
Dari ungkap kasus ini, menurut Supriyono, pihaknya menyita alat bukti berupa 2 unit sepeda motor matic, 2 Kunci T, 2 lembar STNK, 1 buah BPKB (bukti pemilik kendaraan bermotor). Barang bukti ini diamankan ke Mapolres Pasuruan.

“Pemilik 2 unit motor yang dicuri pelaku, sudah kita ketahui.,” tandas mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan ini.

Selanjutnya, para pelaku ditahan dalam tahanan Mapolres Pasuruan. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Penulis : Moh. Rochim
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Tipu Warga Pakai Modus Bansos, Pria di Lumajang Dipukuli Massa

26 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Kendarai Grand Livina, Pasutri ini Kompak Curi Sepeda Anak di Kraksaan

26 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Kurir Kena Begal di Pasrepan Pasuruan, Motor Raib Digondol Pelaku

26 Agustus 2025 - 14:21 WIB

Trending di Hukum & Kriminal