Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Kompetensi, 31 Pejabat Pemkab Probolinggo Ikuti Assesment di Surabaya Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas DPO Curanmor Korban Ledakan Bondet di Pasrepan Meninggal Dunia Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

Hukum & Kriminal · 11 Jul 2019 09:05 WIB

Jual Tanah Negara, ASN ini ‘Hanya’ Ditahan 5 Hari


					Jual Tanah Negara, ASN ini ‘Hanya’ Ditahan 5 Hari Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sempat ditahan gara-gara terlibat penipuan jual beli tanah, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), As’ari Rankuti (43), warga Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo akhirnya hirup udara bebas.

Tersangka dibebaskan setelah pengajuan permohonan penangguhan tahanannya dikabulkan polisi. Pertimbangan petugas, As’ari akan mengganti kerugian korban. Penangguhan penahanan ini membuat tersangka hanya ditahan 5 hari, sejak tanggal 5 hingga 9 Juli 2019.

“Permintaan dari keluarga tersangka dan korban setuju. Tersangka janji akan mengembalikan uang sesuai kerugiannya,” terang Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP. Riyanto, Kamis (11/7/2019).

Meski penanahan dikabulkan, namun jelas Riyanto, kasus pidana akan tetap dilanjutkan polisi. Dalam sepekan, pelaku dikenakan wajib lapor 2 kali ke Polres Probolinggo. “Proses lanjut meski penahanan ditangguhkan,” paparnya.

Lantaran sudah bebas, pelaku kini bisa beraktifias seperti semula di kantor Kecamatan Kotanyar. “Sudah masuk dan ikut apel tadi pagi, setelah itu pamit ke Polres untuk laporan. Untuk sanksi, kami serahkan kepada pimpinan,” jelas Camat Kotaanyar, Teguh Prihantoro.

Penipuan berawal saat As’ari menawarkan tanah seluas 16 hektar kepada Syafii, warga Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan. Tanah yang berada di Kecamatan Pakuniran itu, ditawarkan pada Syafi’i dengan harga Rp600 juta.

Tergiur harga murah, korban pun bersedia membelinya. Korban diajak pelaku untuk melihat lokasi tanah. Syafii kemudian melakukan transaksi pembayaran dengan disaksikan Sajad, warga Kelurahan Sidomukti, dan Abdul Hafid, warga Desa Rangkang.

Pembayaran itu dilakukan secara berkala dengan transaksi tunai dilengkapi bukti kuitansi. Besarannya mulai dari Rp25 juta, lalu Rp40 juta, dan Rp50 juta. Ada juga dalam bentuk barang hingga lunas dengan total Rp600 juta.

Setelah lunas, korban mengecek surat-surat kepemilikan tanah. Ternyata, luas tanah hanya 4,5 hektar. Ironisnya, tanah tersebut berstatus tanah negara, bukan milik pribadi. Merasa ditipu, korban melapor ke Polres Probolinggo pada Februari lalu.

Atas laporan itu, ASN yang juga mantan Sekdes Gunggungan Lor itu ditangkap polisi. Namun barang bukti yang disita petugas hanya buku besar berisi kuitansi, sementara uang hasil penjualan tanah sudah habis digunakan pelaku. (*)

 

Penulis : Moh. Rochim
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Tipu Warga Pakai Modus Bansos, Pria di Lumajang Dipukuli Massa

26 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Trending di Hukum & Kriminal