Menu

Mode Gelap
Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Hari Jadi Kota Probolinggo, Askot PSSI dan Suporter Persipro Meradang Polinema Jadi Harapan Baru Lumajang Cetak SDM Berdaya Saing Global Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

Ekonomi · 6 Jul 2019 07:29 WIB

Hendak Demo Ojol, Belasan Sopir Angkot Dipanggil Walikota


					Hendak Demo Ojol, Belasan Sopir Angkot Dipanggil Walikota Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Perseturuan antara pengemudi transportasi online dan angkutan umum di Kota Probolinggo seolah tak berujung. Rencana hendak demo, Walikota Probolinggo Hadi Zainal Abidin memanggil belasan sopir angkutan kota (angkot), Sabtu (6/7).

Belasan sopir angkot tersebut memadati rumah dinas (rumdin) Walikota Probolinggo untuk meminta persoalan dengan transportasi online segera diselesaikan. Mereka mengaku, gerah sebab persoalan tak terselesaikan, selalu menimbulkan persoalan baru.

Seperti yang diinginkan sopir angkot Muhammad Tirin (55). Ia mengaku, kesal sebab meski ada Perwali Nomor 116 Tahun 2017 yang melarang ojek online (ojol) mengangkut orang dengan menggunakan sepeda motor, nyatanya mereka masih bebas mengangkut orang.

“Dulu ada Perwali dilarang. Tapi ini masih ada saja yang bawa penumpang lha Perwali itu dikemanakan. Makanya bagi kami solusi satu-satunya aplikasi itu dihapus,” ucapnya di depan Walikota Yang akrab disapa Habib Hadi.

Baginya ojol cukup hanya dengan layanan mengantar makanan. Sebab penghasilan angkot turun drastis dengan adanya ojol Lebih-lebih ojol menjemput siswa siswi di sekolah.

Menanggapi keluhan itu, Habib Hadi yang didampingi Kadishub Sumadi menegaskan, Perwali yang dikeluarkan di era Walikota Rukmini dulu masih berlaku sampai sekarang. Hanya saja karena ada aturan di atasnya yang kemudian membolehkan dan membuatnya dilema dalam mengeluarkan kebijakan.

Aturan yang dimaksud adalah Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 11 Maret lalu tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat yang di antaranya aspek keselamatan, kemitraan, aturan suspend dan tarif.

“Kalau skala lokal kita bisa keluarkan aturan, tapi kalau skala nasional ini kita tidak bisa asal keluarkan aturan termasuk menghapus aplikasi. Ada teknologi yang tidak bisa dibendung, ada UMKM pelaku usaha online yang harus diperhatikan” tegas Habib Hadi.

Dengan demikian pihaknya akan mengkaji lagi untuk penguatan Perwali 116 Tahun 2017 dengan mendatangkan sejumlah pihak terkait bagi Ojol, taksi online, sopir angkot termasuk kepolisian dan Satpol PP.

“Nantinya bakal kita kumpulkan lagi, kita kaji untuk mencari solusi bersama. Agar sama-sama mengenakkan bagi semua warga Kota Probolinggo,” tandasnya.

Usai bertemu walikota, belasan sopir angkot tersebut langsung membubarkan diri. Membawa masing-masing angkotnya mereka kembali beroperasi. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

SPPG Lumajang Sasar 3.750 Siswa dan Ibu Hamil, Bupati: Menu Disesuaikan Kebutuhan Gizi

25 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Bupati Lumajang: 73 Titik SPPG Disiapkan, 61 Sudah Miliki Titik Lokasi dan Izin Operasional

25 Agustus 2025 - 17:20 WIB

Trending di Pemerintahan