Menu

Mode Gelap
Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio 1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL Otsuka Group Luncurkan Program ‘Mental Ease at Workplaces’, Apa itu?

Ekonomi · 6 Jul 2019 07:29 WIB

Hendak Demo Ojol, Belasan Sopir Angkot Dipanggil Walikota


					Hendak Demo Ojol, Belasan Sopir Angkot Dipanggil Walikota Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Perseturuan antara pengemudi transportasi online dan angkutan umum di Kota Probolinggo seolah tak berujung. Rencana hendak demo, Walikota Probolinggo Hadi Zainal Abidin memanggil belasan sopir angkutan kota (angkot), Sabtu (6/7).

Belasan sopir angkot tersebut memadati rumah dinas (rumdin) Walikota Probolinggo untuk meminta persoalan dengan transportasi online segera diselesaikan. Mereka mengaku, gerah sebab persoalan tak terselesaikan, selalu menimbulkan persoalan baru.

Seperti yang diinginkan sopir angkot Muhammad Tirin (55). Ia mengaku, kesal sebab meski ada Perwali Nomor 116 Tahun 2017 yang melarang ojek online (ojol) mengangkut orang dengan menggunakan sepeda motor, nyatanya mereka masih bebas mengangkut orang.

“Dulu ada Perwali dilarang. Tapi ini masih ada saja yang bawa penumpang lha Perwali itu dikemanakan. Makanya bagi kami solusi satu-satunya aplikasi itu dihapus,” ucapnya di depan Walikota Yang akrab disapa Habib Hadi.

Baginya ojol cukup hanya dengan layanan mengantar makanan. Sebab penghasilan angkot turun drastis dengan adanya ojol Lebih-lebih ojol menjemput siswa siswi di sekolah.

Menanggapi keluhan itu, Habib Hadi yang didampingi Kadishub Sumadi menegaskan, Perwali yang dikeluarkan di era Walikota Rukmini dulu masih berlaku sampai sekarang. Hanya saja karena ada aturan di atasnya yang kemudian membolehkan dan membuatnya dilema dalam mengeluarkan kebijakan.

Aturan yang dimaksud adalah Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 11 Maret lalu tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat yang di antaranya aspek keselamatan, kemitraan, aturan suspend dan tarif.

“Kalau skala lokal kita bisa keluarkan aturan, tapi kalau skala nasional ini kita tidak bisa asal keluarkan aturan termasuk menghapus aplikasi. Ada teknologi yang tidak bisa dibendung, ada UMKM pelaku usaha online yang harus diperhatikan” tegas Habib Hadi.

Dengan demikian pihaknya akan mengkaji lagi untuk penguatan Perwali 116 Tahun 2017 dengan mendatangkan sejumlah pihak terkait bagi Ojol, taksi online, sopir angkot termasuk kepolisian dan Satpol PP.

“Nantinya bakal kita kumpulkan lagi, kita kaji untuk mencari solusi bersama. Agar sama-sama mengenakkan bagi semua warga Kota Probolinggo,” tandasnya.

Usai bertemu walikota, belasan sopir angkot tersebut langsung membubarkan diri. Membawa masing-masing angkotnya mereka kembali beroperasi. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu

26 Juni 2025 - 19:35 WIB

Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan

26 Juni 2025 - 18:07 WIB

GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL

26 Juni 2025 - 17:45 WIB

Water Park KWT dan Selokambang Bebani APBD, DPRD Lumajang Minta Evaluasi

26 Juni 2025 - 14:03 WIB

Fraksi Gerindra Soroti Minimnya Perhatian Pemkab Lumajang terhadap Pura Mandhara Giri Semeru Agung

26 Juni 2025 - 13:27 WIB

Jalan Mulus Bukan Impian, Pemkab Probolinggo Mulai Perbaiki Jalur Krucil–Tambelang

26 Juni 2025 - 09:29 WIB

Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Kapolres Probolinggo Bergeser ke Polda Metro Jaya

25 Juni 2025 - 14:26 WIB

Distribusi Hasil Tani Terhambat, Jalan di Dusun Glabag Jadi Perhatian Pemkab Lumajang

24 Juni 2025 - 11:10 WIB

Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas

23 Juni 2025 - 18:01 WIB

Trending di Pemerintahan