Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Politik · 1 Jun 2019 10:05 WIB

KPU-Bawaslu Silang Pendapat Soal Penggelembungan Suara


					KPU-Bawaslu Silang Pendapat Soal Penggelembungan Suara Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Probolinggo terus bergulir. Menyikapi hal itu, dua lembaga terkait, KPU-Bawaslu silang pendapat.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo memiliki pandangan berbeda dalam dugaan pelanggaran pemilu yang dikuak oleh tim pemantau independen Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo.

Bawaslu menyebut bahwa 3 PPK tersebut hanya melanggar kode etik lantaran tidak dapat menghadirkan saksi, baik saksi parpol, saksi calon dan saksi dari pengawas kecamatan saat merevisi daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

“Untuk penggelembungan suara itu kami belum memiliki cukup bukti, yang salah satunya harus ada saksi yang melihat langsung anggota PPK saat melakukan penggelembungan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib, Sabtu (1/6/2019).

Sementara Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim pemeriksa internal untuk mendalami kasus ini. Alhasil menurut Lukman, 3 ketua dari masing-masing PPK membenarkan adanya pembengkakan suara.

“Adanya pembengkakan suara itu dikarenakan terdapat salah entry. Hal itu juga terjadi pada DPK dan DPTb di masing-masing PPK,” Lukman menjelaskan saat ditemui di Kantornya.

Akan tetapi, jelasnya, ia masih belum yakin sepenuhnya jika memang ada kesalahan entry. Hal itu terlihat dari perolehan suara Caleg Provinsi Jatim III yang sangat besar.

“Maka dari itu kami simpulkan, ada kode etik yang dilanggar oleh 3 ketua PPK. Kami akan memberikan sanksi kepada mereka (Ketua di 3 PPK, red),” ujar Lukman. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat, DPRD Kota Probolinggo Pesimis Pengerjaan Tepat Waktu

17 September 2025 - 17:27 WIB

Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo

16 September 2025 - 18:51 WIB

Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat

16 September 2025 - 14:41 WIB

Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS

16 September 2025 - 13:11 WIB

Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan

16 September 2025 - 12:35 WIB

Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat

15 September 2025 - 16:32 WIB

Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan

14 September 2025 - 23:02 WIB

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Trending di Politik