Menu

Mode Gelap
Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan Ada Pengendara Mabuk, Dua Pemotor Adu Banteng di Kota Probolinggo, Satu Tewas Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini Gempa di Tiris Probolinggo Terjadi 64 Kali, Rusak 21 Rumah Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

Politik · 1 Jun 2019 10:05 WIB

KPU-Bawaslu Silang Pendapat Soal Penggelembungan Suara


					KPU-Bawaslu Silang Pendapat Soal Penggelembungan Suara Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Probolinggo terus bergulir. Menyikapi hal itu, dua lembaga terkait, KPU-Bawaslu silang pendapat.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo memiliki pandangan berbeda dalam dugaan pelanggaran pemilu yang dikuak oleh tim pemantau independen Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo.

Bawaslu menyebut bahwa 3 PPK tersebut hanya melanggar kode etik lantaran tidak dapat menghadirkan saksi, baik saksi parpol, saksi calon dan saksi dari pengawas kecamatan saat merevisi daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

“Untuk penggelembungan suara itu kami belum memiliki cukup bukti, yang salah satunya harus ada saksi yang melihat langsung anggota PPK saat melakukan penggelembungan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib, Sabtu (1/6/2019).

Sementara Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim pemeriksa internal untuk mendalami kasus ini. Alhasil menurut Lukman, 3 ketua dari masing-masing PPK membenarkan adanya pembengkakan suara.

“Adanya pembengkakan suara itu dikarenakan terdapat salah entry. Hal itu juga terjadi pada DPK dan DPTb di masing-masing PPK,” Lukman menjelaskan saat ditemui di Kantornya.

Akan tetapi, jelasnya, ia masih belum yakin sepenuhnya jika memang ada kesalahan entry. Hal itu terlihat dari perolehan suara Caleg Provinsi Jatim III yang sangat besar.

“Maka dari itu kami simpulkan, ada kode etik yang dilanggar oleh 3 ketua PPK. Kami akan memberikan sanksi kepada mereka (Ketua di 3 PPK, red),” ujar Lukman. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

14 Juli 2025 - 16:40 WIB

PCNU Lumajang Tegaskan Sebagai Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah

13 Juli 2025 - 18:02 WIB

Dua Pos Perlintasan KA Segera Dibangun di Kademangan Kota Probolinggo

12 Juli 2025 - 14:48 WIB

Temui Wali Kota, KPU Kota Probolinggo Minta Hibah Kantor

7 Juli 2025 - 19:25 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Trending di Politik