Menu

Mode Gelap
Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas Water Park KWT dan Selokambang Bebani APBD, DPRD Lumajang Minta Evaluasi Fraksi Gerindra Soroti Minimnya Perhatian Pemkab Lumajang terhadap Pura Mandhara Giri Semeru Agung Pulang dari Berobat, Anak Kecil di Pasuruan Terluka Saat Dihadang Begal Jalan Mulus Bukan Impian, Pemkab Probolinggo Mulai Perbaiki Jalur Krucil–Tambelang Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

Pemerintahan · 29 Mei 2019 09:04 WIB

Walikota Probolinggo Larang ASN ‘Mudik’ Dengan Kendaraan Dinas


					Walikota Probolinggo Larang ASN ‘Mudik’ Dengan Kendaraan Dinas Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menghimbau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo agar tidak menggunakan kendaraan plat merah atau kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2019.

Hal itu, kata Hadi, sesuai dengan himbauan dari KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 Tanggal 8 Mei 2019, tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.

Alih-alih menggunakan kendaraan dinas, pejabat menurut Hadi, diimbau menggunakan kendaraan pribadinya untuk pulang ke kampung halaman. “Jika masih menggunakan mobil negara, maka kami jatuhkan sanksi,” kata Hadi, Rabu (29/5/2019).

Para ASN, lanjut Hadi, hanya bisa menggunakan kendaraan dinas pada  jadwal cuti bersama PNS 2019 mulai 3 Juni, 4 Juni, dan 7 Juni 2019 atau Senin, Selasa, dan Jumat sebagai cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriyah.

“Tidak boleh mobil dinas untuk kepentingan pribadi kecuali untuk urusan dinas. Silakan pakai kendaraan umum saja malah lebih baik,” tegas Hadi.

Dalam surat tersebut, KPK menghimbau ASN agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Termasuk memakai kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik, yang merupakan kepentingan pribadi.

“Selain penggunaan mobil dinas, kami juga melarang para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo menerima atau mengirimkan bingkisan dan parcel dalam momentum Hari Raya Idul Fitri,” tandas Walikota

Ia khawatir, bingkisan itu akan mempengaruhi kewenangan dan kinerja para birokrat. Sebab KPK juga melarang para pejabat menerima atau berkirim parsel, bingkisan, hadiah, atau pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Kalau parcel jangan lah. Tidak boleh, itu termasuk gratifikasi,” tandas kader PKB ini. (*)

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Water Park KWT dan Selokambang Bebani APBD, DPRD Lumajang Minta Evaluasi

26 Juni 2025 - 14:03 WIB

Fraksi Gerindra Soroti Minimnya Perhatian Pemkab Lumajang terhadap Pura Mandhara Giri Semeru Agung

26 Juni 2025 - 13:27 WIB

Jalan Mulus Bukan Impian, Pemkab Probolinggo Mulai Perbaiki Jalur Krucil–Tambelang

26 Juni 2025 - 09:29 WIB

Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Kapolres Probolinggo Bergeser ke Polda Metro Jaya

25 Juni 2025 - 14:26 WIB

Penumpang Libur Sekolah Melonjak, KAI Daop 9 Jember Sediakan 170.868 Kursi Perjalanan.

24 Juni 2025 - 19:09 WIB

Distribusi Hasil Tani Terhambat, Jalan di Dusun Glabag Jadi Perhatian Pemkab Lumajang

24 Juni 2025 - 11:10 WIB

Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas

23 Juni 2025 - 18:01 WIB

Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat

23 Juni 2025 - 17:19 WIB

ASN Lumajang Menanti Arahan Implementasi Work From Anywhere, Ini Kata Mereka

23 Juni 2025 - 13:00 WIB

Trending di Pemerintahan