PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dugaan kasus penipuan terhadap 49 calon jemaah haji plus masih didalami Satreskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta). Sejumlah saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pihak kepolisian masih belum bisa menentukan gelar perkara. Pasalnya polisi masih mengumpulkan sejumlah saksi dan bukti terkait laporan dari masyarakat atau calon jemaah haji tersebut.
“Yang jelas hingga saat ini kami masih berencana memanggil sejumlah saksi. Jadi itu masih kami dalami dan masih kami selidiki. Rencana kami masih mau memanggil pihak terlapor dan saksi,” ucap Kasat Reskrim Polresta, AKP Nanang Fendi, Sabtu (25/5/2019).
Sementara itu terlapor yang diwakili pengacaranya, Mustaji membantah, kalau kliennya itu menipu. Dikatakan justru kliennya juga tertipu oleh pihak travel haji lain yang bekerja sama dengannya.
Hal ini membuat terbengkalainya layanan calon jemaah haji yang mendaftar melalui jasa travelnya.
“Sebenarnya laporan itu salah alamat, karena klien kami yakni, Bu Mien sendiri sama dengan pelapor yaitu sama-sama sebagai korban dan calon jemaah haji. Sebab tahun 2014 lalu kalau tidak salah sudah melaporkan orang yang menipu dan menggelapkan uang para nasabah ini, termasuk klien kami ke Polda Jatim,” jelasnya.
Namun pihaknya mengaku, akan terus mengikuti mekanisme prosesur hukum . Diketahui pelaporan ini dipicu atas tidak berangkatnya 49 calon jemaah haji sehingga kemarin mereka melapor pada Polresta.
Mereka menggunakan paket program naik haji plus tahun 2012 yang diselenggarakan oleh PT Bintang Permata Abadi dari Jombang. Setiap peserta atau orang dikenai dana Rp 35 juta, namun hingga sekitar tujuh tahun menunggu sampai saat ini belum berangkat. (*)
Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan