Menu

Mode Gelap
Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan Menatap Masa Depan Lumajang Melalui Lensa Anak Muda Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

Hukum & Kriminal · 24 Mei 2019 08:43 WIB

Jelang Lebaran, 4 Pembuat Petasan Ditangkap Polisi


					Jelang Lebaran, 4 Pembuat Petasan Ditangkap Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan 48 tersangka. Sebanyak empat tersangka di antaranya,  terkait bahan peledak.

Bahan peledak itu diduga akan digunakan untuk petasan khusus saat lebaran karena ditengarai banyak peminat.  Keempat tersangka adalah, KH (36) asal Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Wonomerto, KW (33) asal Desa Jrebeng Kecamatan Wononerto, LT dan seorang orang lagi asal Desa Pamatan, Kecamatan Tongas.

Mereka ditangkap karena kedapatan hendak  membuat petasan yang nantimya disiapkan pada lebaran mendatang.

Beberapa barang bukti diamankan, di antaranya, 3 kilogram bubuk mesiu, 10 lembar kertas sumbu, 70 buah mercon kincir teratai, 20 buah mercon happy suit , dan 103 mercon happy flower termasuk selongsong mercon juga diamankan.

Kepada polisi, seorang pelaku mengaku, sudah terbiasa menggunakan bahan peledak untuk membuat mercon. Mereka sengaja menyiapkan pada lebaran nanti karena prospek bisnis yang menjanjikan.

“Sudah biasa lebaran banyak yang minat mercon, sehingga setiap lebaran kami membuat,” kata KH yang juga resivisi atas kasus yang sama.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, para pelaku ini memang sudah terampil membuat mercon . Mereka membuat mercon karena pada lebaran banyak yang memesan.

“Umumnya akan disiapkan untuk lebaran karena banyak peminat.  Karena sangat berbahaya, sehingga kami amankan agar tidak dimanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancanan hukuman 12 tahun penjara. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan

20 Juli 2025 - 16:39 WIB

Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport

19 Juli 2025 - 17:00 WIB

Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini

19 Juli 2025 - 16:11 WIB

Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

19 Juli 2025 - 14:20 WIB

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal