PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Warga yang menemukan barang khususnya handphone (HP) sepertinya harus berhati-hati. Jika tidak, bisa mengalami nasi sial seperti Khoirun Rusman (40), warga Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Rusman kini ditahan di Mapolresta Probolinggo setelah menemukan HP . Ia dijemput tim reskrim di tempat kerjanya di Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (15/5) siang.
Supria (38) istri Rusman menyayangkan penahanan suaminya karena menurutnya suaminya tak bersalah. Smartphone di tangannya adalah hasil nemu dan bukan mencuri seperti yang dituduhkan. Suaminya menemukan HP merk Oppo tersebut di Jalan Niaga (Jalan Tjut Nya’ Dhien).
HP itu sendiri sudah ditemukan 6 bulan lalu dan tidak pernah dipakai, karena suaminya sendiri tak bisa mengoperasikan android. Suami saya enggak bisa menggunakan Hp kayak itu. Menghidupkan dan mematikan saja, tidak bisa,” aku Supriana ke sejumlah wartawan, Kamis (16/5).
Hanya saja HP yang belum diketahui pemiliknya tersebut setiap harinya dipakai main game oleh salah satu anaknya.
Dijelaskan, suaminya dijemput lelaki bernama Anwar, saat bekerja bangunan di utara pabrik Eratex, Rabu kemarin dan tidak pulang hingga sekarang.
Kamis pagi, Supria mendatangi Mapolresta dan meminta suaminya tidak ditahan karena tidak mencuri. Sayang permintaannya ditolak, kecuali ada uang Rp15 juta. “Saya uang dari mana. Akhirnya, saya jual sepeda motor laku Rp 4 juta,” tandasnya.
Kasat Reskrim AKP Nanang membantah, kalau anggota yang menangani kasus Rusman meminta sejumlah uang. Jika memang ada salah satu anggota polisi menerima, Kasat menyarankan untuk menanyakan langsung ke yang bersangkutan.
“Tanyakan saja langsung ke orang yang menerima. Kalau anggota kami, tidak ada yang meminta, apalagi menerima,” tegasnya.
Pihaknya menahan penemu HP, karena saat dihubungi HP yang hilang di-reject oleh si penemu bahkan HP sudah di-restart seperti semula.
Atas perbuatannya, Rusman dijerat Pasal 362 pencurian dengan ancaman 5 tahun. “Ada yang melapor HP-nya hilang. Benar laporannya hilang. Tapi Rusman kan ingin memiliki barang itu dengan melawan hak,” tandasnya. (*)
Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan