Menu

Mode Gelap
Jalur Gumitir Ditutup Dua Bulan, Ini Rute Jalur Pengganti Jember-Banyuwangi Pemprov Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp1,6 Miliar di Kota Pasuruan Kekerasan terhadap Anak di Pasuruan Masih Marak, Dukungan Psikologis Harus Diperkuat Cegah Praktik Pengoplosan, Polres Jember Perketat Pengawasan Beras Pemuda Jatiurip Probolinggo Ditemukan Meninggal di Bawah Kolong Irigasi, ini Penyebab Kematiannya Dua Pegawai BPRD Lumajang Dipecat Gara-gara Jual Kartu e-Pajak Pasir

Berita Pantura · 1 Mei 2019 10:40 WIB

Catat, Ada 18 Titik Rawan di Jalur KA Pasuruan-Banyuwangi


					Catat, Ada 18 Titik Rawan di Jalur KA Pasuruan-Banyuwangi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Jalur Kereta Api (KA) sepanjang Banyuwangi – Jember rawan terdampak bencana saat musim hujan. Pasa jalur sepanjang 2.61 kilometer itu, tercatat ada 18 titik rawan.

Hal ini disampaikan oleh Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember Luqman Arif. Dari pemetaan yang dilakukan oleh PT. KAI, terdapat 18 titik yang memiliki tingkat kerawanan bencana, mulai dari Kabupaten Pasuruan hingga Banyuwangi.

“Dari pendataan kami sejauh ini, memang ada 18 titik daerah yang rawan untuk jalur kereta api. Baik itu rawan bencana banjir ataupun bencana tanah longsor,” kata Luqman, Rabu (1/5/2019).

Khusus jalur dari Kabupaten Probolinggo hingga Pasuruan, lanjut Luqman, pihaknya menemukan dua titik yang dinilai rawan bencana. “Yang kami anggap titik rawan bencana banjir, yakni di stasiun Rejoso dan stasiun Grati,” ujar Luqman.

Untuk mengantisipasi terjadinya bencana di titik-titik yang ditetapkan sebagai daerah rawan terdampak bencana, menurut Luqman, pihaknya sudah menyiagakan petugas tambahan untuk berjaga-jaga di kawasan tersebut.

“Petugas ini menjaga daerah atau titik rawan selama 24 jam secara bergantian. Dan apabila ditemukan adanya potensi bencana alam yang membahayakan perjalanan kereta api, maka petugas itu segara melapor kepada petugas pusat pengendali kereta api,” tegas Luqman.

Ditanya soal seringnya kecelakaan di jalur perlintasan kereta api, Luqman menyebut bahwa hal itu terjadi lantaran kelalaian dari para pengendara yang tidak memperhatikan rambu-rambu yang sudah dipasang oleh pihak PT. KAI.

“Perlu diketahui, sebelum kita melewati pintu perlintasan kereta api, ada sekitar lima rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh para pengendara apabila kita ingin selamat .elewati perlintasan. Karena mematuhi rambu lalu lintas adalah penolong kita saat melewati perlintasan,” tutur Luqman.

Sedangkan untuk pintu perlintasan kereta api tanpa palang, menurut Luqman, dalam undang-undang 23 tahun 2007 tentang keamanan perjalanan kereta api atau pengendara, perangkat keamanan tersebut merupakan wewenang dari daerah setempat.

“Seandainya itu jalan desa, itu merupakan kewanangan pemerintah daerah, baik kota ataupun kabupaten. Karena kami (PT KAI, red) dan pemerintah sudah ada upaya baik. Tapi itu kembali kepada kesadaran masyarakat,” dia menegaskan. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

22 Juli 2025 - 12:43 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

14 Juli 2025 - 16:40 WIB

PCNU Lumajang Tegaskan Sebagai Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah

13 Juli 2025 - 18:02 WIB

Dua Pos Perlintasan KA Segera Dibangun di Kademangan Kota Probolinggo

12 Juli 2025 - 14:48 WIB

Temui Wali Kota, KPU Kota Probolinggo Minta Hibah Kantor

7 Juli 2025 - 19:25 WIB

Sopir Bus Keluhkan Macet Parah di Klakah, Waktu Tempuh Bertambah Satu Jam Lebih

7 Juli 2025 - 18:45 WIB

Penumpang Libur Sekolah Melonjak, KAI Daop 9 Jember Sediakan 170.868 Kursi Perjalanan.

24 Juni 2025 - 19:09 WIB

Trending di Regional