Menu

Mode Gelap
Penutupan Jalur Gumitir, Satlantas Probolinggo Siaga Hadapi Potensi Lonjakan Kendaraan di Jalur Pantura Petani Semangka di Ambulu Jember Keluhkan Minimnya Pendampingan, Jamur Jadi Ancaman Utama Serapan Gabah Bulog Jember Turun Usai Panen Raya, Fokus ke Panen Gaduh Diduga Ada Pungli Penahanan Ijazah, Puluhan Mahasiswa UPM Demo Penutupan Jalur Gumitir Berdampak ke Pengusaha Bus Probolinggo, Organda Berharap Penutupan Ditinjau Ulang Polisi Gendut di Pasuruan Tak Bisa Santai Lagi, Kini Wajib Olahraga

Hukum & Kriminal · 26 Apr 2019 15:50 WIB

Buntut Sumpah Pocong, Kakek Dianiaya


					Buntut Sumpah Pocong, Kakek Dianiaya Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Penganiayaan terjadi di Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Diduga, aksi main hakim sendiri terhadap pria lanjut usia ini dipicu oleh dendam dua sejak tahun yang lalu.

Insiden ini berawal saat korban, Ta’ek Saehu (60) warga Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan, hendak menghadiri tahlilan yang tak jauh dari rumahnya, Kamis (25/4/2019) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban menuju lokasi acara dengan berjalan kaki.

Saat korban lewat di depan rumah pelaku, yakni Muhammad (27), tercatat asal Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo, korban tiba-tiba dipukul pada bagian wajahnya hingga membuat ia tersungkur.

“Dari pukulan yang membuat korban tersungkur itulah korban mengalami luka memar lebam di bagian pipi kirinya,” kata Kapolsek Pajarakan AKP Sugeng Hariyanto, Jum’at (26/4/2019).

Karena luka yang dialami korban sangat serius, tambah Kapolsek, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan untuk mendapatkan perawatan medis.

“Sementara ini, kami juga masih mencari keterangan dari saksi, baik dari pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku,” tutur Kapolsek via sambungan telepon.

Faktor pemicu penganiayaan tersebut, lanjut Kapolsek, diduga lantaran dendam pelaku terhadap korban. Pelaku menyimpan dendam karena antara keluarga pelaku dan keluarga korban sempat menjalani sumpah pocong gara-gara isu santet.

“Sumpah pocong itu terjadi sekitar dua tahun yang lalu. Keluarga dari pelaku ini menuduh korban memiliki ilmu hitam, nah untuk menyelesaikan tuduhan itu maka digelarlah sumpah pocong,” terang Kapolsek. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dengan Adanya Operasi Patuh Semeru, Aksi Balap Liar di Lumajang Menurun

23 Juli 2025 - 15:58 WIB

Toko Bangunan Dimasuki Maling, Uang Rp10 Juta Raib

23 Juli 2025 - 14:58 WIB

Hindari Razia Polisi, Puluhan Motor Disembunyikan di Semak-semak

22 Juli 2025 - 16:05 WIB

MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

22 Juli 2025 - 12:43 WIB

Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak

21 Juli 2025 - 17:27 WIB

Motif Tewasnya Pria Asal Madiun yang Ditemukan di Sungai Purwosari, Dipicu Dugaan Pelecehan

21 Juli 2025 - 15:39 WIB

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan

20 Juli 2025 - 16:39 WIB

Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport

19 Juli 2025 - 17:00 WIB

Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini

19 Juli 2025 - 16:11 WIB

Trending di Hukum & Kriminal