PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Penganiayaan terjadi di Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Diduga, aksi main hakim sendiri terhadap pria lanjut usia ini dipicu oleh dendam dua sejak tahun yang lalu.
Insiden ini berawal saat korban, Ta’ek Saehu (60) warga Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan, hendak menghadiri tahlilan yang tak jauh dari rumahnya, Kamis (25/4/2019) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban menuju lokasi acara dengan berjalan kaki.
Saat korban lewat di depan rumah pelaku, yakni Muhammad (27), tercatat asal Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo, korban tiba-tiba dipukul pada bagian wajahnya hingga membuat ia tersungkur.
“Dari pukulan yang membuat korban tersungkur itulah korban mengalami luka memar lebam di bagian pipi kirinya,” kata Kapolsek Pajarakan AKP Sugeng Hariyanto, Jum’at (26/4/2019).
Karena luka yang dialami korban sangat serius, tambah Kapolsek, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan untuk mendapatkan perawatan medis.
“Sementara ini, kami juga masih mencari keterangan dari saksi, baik dari pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku,” tutur Kapolsek via sambungan telepon.
Faktor pemicu penganiayaan tersebut, lanjut Kapolsek, diduga lantaran dendam pelaku terhadap korban. Pelaku menyimpan dendam karena antara keluarga pelaku dan keluarga korban sempat menjalani sumpah pocong gara-gara isu santet.
“Sumpah pocong itu terjadi sekitar dua tahun yang lalu. Keluarga dari pelaku ini menuduh korban memiliki ilmu hitam, nah untuk menyelesaikan tuduhan itu maka digelarlah sumpah pocong,” terang Kapolsek. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan