Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Politik · 13 Apr 2019 08:28 WIB

Lapor Balik, Istri Caleg Bantah Bagikan Uang


					Foto Nurul, Istri Caleg yang diduga lakukan Money Politik. (Foto : Rahmad Soleh). Perbesar

Foto Nurul, Istri Caleg yang diduga lakukan Money Politik. (Foto : Rahmad Soleh).

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dilaporkannya seorang Caleg ke Bawaslu Kota Probolinggo terhadap tuduhan money politics, dibantah oleh istri caleg. Bahkan istri terlapor melaporkan balik karena tuduhan perampasan.

Hal itu diungkapan Nurul didampingi suaminya, Mochammad Bebun ditemui di Mapolsek Wonoasih. Pada awak media, ia menceritakan bahwa saat kejadian ia bukan berniat membagikan uang, melainkan menjenguk temannya yang sakit.

“Saya itu niatnya menjenguk teman sakit, dan uang tersebut saya gunakan untuk belanja. Terkait adanya amplop uang itu tidak di dalam amplop kok, kalau memang saya bagi-bagi mestinya uang itu ada di dalam amplop. Dan soal kartu saku itu karena memang suami saya,” kata Nurul.

Lanjut Nurul, mestinya kalau pun ia dituduh melakukan pelanggaran, telepon pengawas kelurahan atau PPL atau Panwascam setempat. “Masak ini main rampas, dan barang saya dibawa ke Bawaslu. Atas perbuatannya saya laporkan balik ke Bawaslu,” lanjutnya.

Pihaknya berharap kepada Bawaslu agar persoalan ini disikapi secara seimbang. Ia siap saja jika dimintai klarifikasi oleh Bawaslu.

Sementara itu Ketua Bawaslu, Azam Fikri mengaku, sudah menerima laporan. Pihaknya belum bisa menentukan pasalnya karena perlu kajian yang hasilnya 7 hari lagi.

“Kami terima tapi kami dalami dulu apakah benar itu ditemukan saat bagi-bagi. Kalau memang terpenuhi unsur materiil dan formil ya kita register,” katanya.

Terhadap perampasan yang dilakukan pelapor, pihaknya mengatakan, itu ranah kepolisian. Hanya saja alangkah baiknya jika pelapor menghubungi dulu Bawaslu sehingga sama-sama melihat barang bukti.

“Seharusnya telepon Bawaslu dulu, ada Panwascam, PPL sehingga kita lihat di lokasi. Soal perampasan biar ranah kepolisian, yang jelas saat ini kami belum temukan unsur formil dan materilnya,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Caleg DPRD Kota Dapil 2, Mochammad Bebun dari PDI Perjuangan dilaporkan oleh Tanto (53) yang juga seorang Caleg karena dianggap bagi-bagi uang di wilayah Perumahan Prasaja Mulya, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok. Hingga kini kasus tersebut masih didalami Bawaslu. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat, DPRD Kota Probolinggo Pesimis Pengerjaan Tepat Waktu

17 September 2025 - 17:27 WIB

Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo

16 September 2025 - 18:51 WIB

Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat

16 September 2025 - 14:41 WIB

Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS

16 September 2025 - 13:11 WIB

Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan

16 September 2025 - 12:35 WIB

Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat

15 September 2025 - 16:32 WIB

Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan

14 September 2025 - 23:02 WIB

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Trending di Politik