PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Jumari (31) warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap setelah terlibat pencurian dan pemberantan (Curat) pada 2018 silam.
Informasi yang diperoleh, Jumari menjadi pelaku curat pada Minggu (18/11/2018) di konter handphone Amir Cell di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, pelaku masuk ke dalam counter sekitar pukul 2.30 WIB. Pelaku masuk dengan cara merusak gembok rolling door konter, yang berada di sisi barat Pasar Semampir itu.
“Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil tiga belas unit handphone android berbagai merk yang berada didalam etalase,” kata Riyanto, Rabu (3/4/2019).
Penangkapan pelaku, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini, berhasil dilakukan setelah pelaku menjadi buron selama 4 bulan. Aksi pelaku yang terekam closed circuit television (CCTV) di konter milik Amir Mahmud (30) itu, memudahkan polisi melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV, penyidik mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku sehingga kami melakukan pengejaran dan penangkapan,” terang dia.
Akibat perbuatannya, Riyanto menambahkan, pelaku kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Probolinggo. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat).
“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 7 tahun penjara,” Riyanto, perwira dengan 3 anak ini menegaskan.
Diketahui sebelumnya, pelaku membobol konter Amir Cell 4 bulan silam. Pelaku tidak hanya menggondol 13 handphone android milik korban namun juga mencongkel kotak amal milik panti asuhan dan mengambil semua isinya. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan