Menu

Mode Gelap
Pembersihan Material Musala Ambruk Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Alami Kendala, Tim Ahli Didatangkan Korban Meninggal Musala Ambruk di Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Kini 37 Orang Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makanan MBG Jadi Eco Enzyme, Pupuk, dan Pakan Magot Gerakan Sosial, NU Santuni Anak Penderita Sindromproteus di Besuk Probolinggo Pemdes Tempeh Tengah Ajak Warga Bantu Santri Keracunan HCL Ponpes Asy-Syarifiy 01 Tegaskan Tak Lalai, Kasus HCL Disebut Ulah Santri yang Iseng

Pemerintahan · 21 Mar 2019 08:46 WIB

Permenhub 12/2019 Disambut Gembira Ojol Probolinggo


					Permenhub 12/2019 Disambut Gembira Ojol Probolinggo Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Regulasi baru dari pemerintah (pusat) terkait moda transportasi online di Kota Probolinggo. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo siap menyosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019.

Permenhub yang masih “gres” itu memberi kelonggaran bagi ojek online (Ojol) atau dalam jaringan (daring) untuk beroperasi.

Padahal sebelumnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tak mengakui sepeda motor sebagai angkutan umum.

Permenhub yang disahkan pada 11 Maret 2019 lalu itu secara khusus berisi 21 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Dimana ada empat isu utama, dari pemenuhan keselamatan, formulasi perhitungan biaya jasa ojek daring, hubungan aplikator dan mitra, serta standar pembekuan (suspend) akun pengemudi.

Permenhub 12/2019 akan disosialisasi di kota-kota besar mulai akhir Maret hingga April. “Benar, kami sudah dapat informasi tersebut dari Kemenhub. Namun untuk teknisnya kami akan bicarakan. Sebab harus kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu khususnya pada para ojek online,” ucap Kadishub Kota Probolinggo, Sumadi, Kamis ( 21/3/2019).

Menanggapi Permenhub yang baru, salah satu penggagas ojek dan driver online di Probolinggo, Krisna mengaku, senang. Namun pihaknya masih akan merapatkan dengan angggota ojek online.

“Kami dapat info tersebut. Yang jelas kami lega. Namun kami masih akan rapatkan dulu. Karena ojek online belum ada komunitasnya,” ucap Krisna lewat sambungan seluler.

Seperti diketahui, bukan hanya soal legalitas dari pemerintah, beroperasinya ojek online di Probolinggo sering menimbulkan “gesekan” dengan angkutan kota (angkot). Para sopir yang tergabung dalam Aliansi Sopir Angkot Probolinggo (ASAP) berkali-kali memprotes keberadaan transportasi online. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makanan MBG Jadi Eco Enzyme, Pupuk, dan Pakan Magot

5 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Gerakan Sosial, NU Santuni Anak Penderita Sindromproteus di Besuk Probolinggo

5 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Pemdes Tempeh Tengah Ajak Warga Bantu Santri Keracunan HCL

5 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Harmoni Lagu Anak Indonesia, Anak-anak Lereng Bromo Ikuti Lomba Bernyanyi

4 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Rampungkan Struktur Pengurus, PCNU Kota Kraksaan Sertakan 13 Doktor

4 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Haru dan Bahagia! Kala Bupati Gus Haris Santuni Lansia Sebatang Kara di Kraksaan

3 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Santri Minum HCL, Kemenag Evaluasi Keselamatan di Ponpes Lumajang

3 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Empat Kepala Dinas tak Tergeser, Wali Kota Probolinggo: Ada Pekerjaan yang Belum Selesai

3 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Babinsa Lumajang Patungan Perbaiki Rumah Nenek Miskin yang Tinggal di Kandang Sapi

3 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Trending di Sosial