Menu

Mode Gelap
Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas Renovasi Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan Sudah 50 Persen, Siap Digunakan Saat Tahun Pelajaran Dimulai Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat Dua Warga Pasuruan Ditangkap, Edarkan Sabu demi Cuan dan Bisa Nyabu Gratis Sesuai Target, Cabor PODSI Kota Probolinggo Borong 5 Medali di Porprov Jatim 2025 Top! Tiga 3 Atlet Panjat Tebing Kota Probolinggo Sabet 3 Medali Kejurnas Kelompok Umur

Hukum & Kriminal · 12 Mar 2019 12:30 WIB

Terdakwa Pembakar Maling Ajukan Eksepsi, Hakim Menolak


					Terdakwa Pembakar Maling Ajukan Eksepsi, Hakim Menolak Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kembali menggelar sidang lanjutan kasus persekusi terhadap Samhadi, terduga maling yang dibakar hidup-hidup pada tahun 2018 silam. Dalam sidang ini, hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.

Penolakan pengajuan eksepsi dibenarkan langsung oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa Prayuda Rudi. Dalam sidang ke empat ini, kata Yuda, hakim menolak eksepsi lantaran proses persidangan sudah masuk dalam pokok perkara.

“Ya, eksepsi kami ditolak. Selanjutnya, apakah nanti kami akan mengajukan upaya hukum lain atau tidak, kami masih akan konfirmasi dengan terdakwa terlebih dahulu,” kata Rudi seusai persidangan usai, Selasa (12/3/2019).

Ia melanjutkan, jika dari terdakwa menghendaki upaya hukum lain, maka pihaknya tetap siap untuk melakukan pendampingan hukum. “Kami akan kawal terus, walaupun pokok perkara tetap berjalan,” ujar dia menambahkan.

Sementara Pimpinan Sidang Gatot Ardian, menjelaskan, penolakan atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya sudah sesuai dengan pasal 143 KUHP yang sudah memenuhi persyaratan secara moril maupun materiil.

“Jadi dalam keputusan hakim menyatakan kalau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum dinyatakan ditolak, karena tidak beralasan,” terang Gatot, yang juga merupakan Ketua PN Kraksaan.

Selanjutnya, menurut Gatot, pihaknya akan melanjutkan proses persidangan dengan biaya yang ditangguhkan, karena harus menunggu hingga putusan akhir.

“Untuk biaya perkara masih belum ditentukan, tergantung di keputusan akhir. Kalau bebas, maka biaya dibebankan kepada negara tetapi jika dakwaannya terbukti maka biaya perkara dilimpahkan kepada terdakwa,” tuturnya.

Terpisah  Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Ardian Junaedi menuturkan, pihaknya akan mendatangkan saksi memberatkan untuk sidang selanjutnya. “Iya, kami sudah siapkan beberapa saksi untuk didatangkan di persidangan mendatang,” tegas pria asal Lumajang ini. (*)

 

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas

23 Juni 2025 - 18:01 WIB

Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat

23 Juni 2025 - 17:19 WIB

Dua Warga Pasuruan Ditangkap, Edarkan Sabu demi Cuan dan Bisa Nyabu Gratis

23 Juni 2025 - 16:39 WIB

ASN Lumajang Menanti Arahan Implementasi Work From Anywhere, Ini Kata Mereka

23 Juni 2025 - 13:00 WIB

Gus Haris – Ra Fahmi Ngantor di Kecamatan Pakuniran, Blusukan ke Daerah ini

23 Juni 2025 - 12:19 WIB

Pusat Kreativitas Anak Muda Segera Hadir di Kabupaten Pasuruan

22 Juni 2025 - 18:24 WIB

Pemprov Jatim Gelontorkan Anggaran Rp 9 Miliar Bangun Bronjong di Probolinggo

22 Juni 2025 - 17:54 WIB

DPRD Desak Dinas Pariwisata Lumajang Segera Intervensi dan Perbaiki Manajemen Air Terjun Tumpak Sewu

22 Juni 2025 - 09:20 WIB

Jambret Pasutri Didepan Bank, Warga Tiris Probolinggo Diringkus Polisi

21 Juni 2025 - 19:47 WIB

Trending di Hukum & Kriminal