PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kembali menggelar sidang lanjutan kasus persekusi terhadap Samhadi, terduga maling yang dibakar hidup-hidup pada tahun 2018 silam. Dalam sidang ini, hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.
Penolakan pengajuan eksepsi dibenarkan langsung oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa Prayuda Rudi. Dalam sidang ke empat ini, kata Yuda, hakim menolak eksepsi lantaran proses persidangan sudah masuk dalam pokok perkara.
“Ya, eksepsi kami ditolak. Selanjutnya, apakah nanti kami akan mengajukan upaya hukum lain atau tidak, kami masih akan konfirmasi dengan terdakwa terlebih dahulu,” kata Rudi seusai persidangan usai, Selasa (12/3/2019).
Ia melanjutkan, jika dari terdakwa menghendaki upaya hukum lain, maka pihaknya tetap siap untuk melakukan pendampingan hukum. “Kami akan kawal terus, walaupun pokok perkara tetap berjalan,” ujar dia menambahkan.
Sementara Pimpinan Sidang Gatot Ardian, menjelaskan, penolakan atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya sudah sesuai dengan pasal 143 KUHP yang sudah memenuhi persyaratan secara moril maupun materiil.
“Jadi dalam keputusan hakim menyatakan kalau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum dinyatakan ditolak, karena tidak beralasan,” terang Gatot, yang juga merupakan Ketua PN Kraksaan.
Selanjutnya, menurut Gatot, pihaknya akan melanjutkan proses persidangan dengan biaya yang ditangguhkan, karena harus menunggu hingga putusan akhir.
“Untuk biaya perkara masih belum ditentukan, tergantung di keputusan akhir. Kalau bebas, maka biaya dibebankan kepada negara tetapi jika dakwaannya terbukti maka biaya perkara dilimpahkan kepada terdakwa,” tuturnya.
Terpisah Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Ardian Junaedi menuturkan, pihaknya akan mendatangkan saksi memberatkan untuk sidang selanjutnya. “Iya, kami sudah siapkan beberapa saksi untuk didatangkan di persidangan mendatang,” tegas pria asal Lumajang ini. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan