Menu

Mode Gelap
Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang Rendah, Alokasi Berpotensi Dikurangi Coretan Provokatif Muncul di Sejumlah Titik Kota Pasuruan, Kritisi Kepolisian Lagi, Pemkot Probolinggo Hibahkan Motor untuk Polisi RW demi Keamanan Wilayah Berkat DBHCHT Rp1,9 Miliar, Buruh di Lumajang Dapat Pelatihan dan Jaminan Sosial

Hukum & Kriminal · 8 Mar 2019 07:52 WIB

Residivis Copet Ditangkap Saat Ikuti Jalan Santai 


					Residivis Copet Ditangkap Saat Ikuti Jalan Santai  Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Spesialis pelaku copet handphone (HP) dibekuk oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota. Pelaku yang sempat dimassa itu, dalam sehari bisa mencopet 5 Handphone.

Pelaku adalah Adi Cahyono (42) warga Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap warga saat ketahuan melakukan aksi di Jalan dr. Soetomo saat giat jalan santai Muslimat NU. Bahkan pelaku sempat dimassa oleh warga yang beruntung ada polisi di lokasi.

Pelaku yang seorang diri itu, nekat mencopet hp peserta jalan santai. Tak tanggung-tanggung dalam sekali aksinya di Jumat (8/3/2019) pagi itu , ia mendapat 5 buah handphone.

“Ya biasanya kalau ada kegiatan itu mas kayak jalan santai. Jadi nyari kerumunan waega kayak ambil kupon tangan satunya ambil HP,” ucap pelaku Adi.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Nanang Fendy Dwi Susanto mengatakan, pelaku ternyata residivis yang pernah ditangkap pada 2016 lalu dengan aksi yang sama.

“Pengakuan tersangka baru tadi melakukan aksi. Padahal 3 tahun lalu tertangkap dengan aksi yang sama. Setelah ditanya tau dari mana kalau ada giat jalan santai, pelaku tau dari warga saat naik bis,” ujar Nanang.

Dari tangan pelaku, barang bukti disita sebanyak 5 HP merk Samsung, Vivo, Xiaomi dan Advand. Selain itu tas pelaku dan baju pelaku juga diamankan.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu korban yang saat itu hadir di Mapolres Probolinggo Kota Ita Yuliati (33), mengaku senang HP nya bisa kembali lebih-lebih pelaku tertangkap.

“Alhamdulillah HP saya bisa kembali. Tadi saya tau kalau dicopet saat hendak foto kupon tau-tau HP saya hilang,” jawan korban singkat. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Tersandung Kasus Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi Tersangka

5 September 2025 - 16:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

4 September 2025 - 07:18 WIB

Trending di Nasional