PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kemelut gugat-menggugat terkait Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Perkasa (MP) terus berlanjut. Kali ini, tergugat Zulkifli Chalik mengajukan permohonan banding terhadap Welly Soekamto, Senin (4/3/2019).
Alasannya, karena gugatan rekonvesi tergugat tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim PN Probolinggo, yang mengadili gugatan KSU MP. Sehingga Penasihat Hukum Tergugat, Abdul Wahab menilai, hakim dalam memutus perkara nomor 37.Pdt.G/2018/PN/ Pbl tertanggal 28 Februari 2019 belum cermat.
“Kami mengajukan gugatan rekonvensi saat sidang jawaban. Nilainya sekitar Rp 16,5 miliar,” ucapnya di hadapan awak media.
Hal itu berdasar kelebihan bayar sekitar Rp 500 juta dan Rp 1 miliar serta hasil penghitungan audit terhadap gugatan penggugat sebesar Rp 146 miliar.
Sejak awal KSU MP memberitahukan kalau Zulkifli Chalik memiliki utang sekitar Rp 8 miliar. Padahal uang Zulkifli yang masuk ke KSU MP sebesar Rp 8,7 miliar lebih.
Kemudian Zulkifli pinjam lagi ke KSU MP sekitar Rp 200 juta dan jika dikurangi kelebihan bayar Rp 700 juta, maka uang kliennya ada di KSU MP masih Rp 500 juta.
Sedangkan hasil audit uang Zulkifli sebesar Rp 15 miliar ada di koperasi MP. Abdul Wahab menilai, perhitungan KSU MP terlalu besar. Bunga yang dibebankan ke kliennya ada yang sampai 250 persen dengan jatuh tempo 40 sampai 50 tahun.
Namun atas gugatan banding tergugat, awak media menghubungi Welly Soekamto melalui PH-nya, tetapi belum ada respon. (*)
Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan