Menu

Mode Gelap
Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

Hukum & Kriminal · 4 Mar 2019 13:17 WIB

Kemelut KSU-MP Berlanjut, Tergugat Ajukan Banding


					Kemelut KSU-MP Berlanjut, Tergugat Ajukan Banding Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kemelut gugat-menggugat terkait Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Perkasa (MP) terus berlanjut. Kali ini, tergugat Zulkifli Chalik mengajukan permohonan banding terhadap Welly Soekamto, Senin (4/3/2019).

Alasannya, karena gugatan rekonvesi tergugat tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim PN Probolinggo, yang mengadili gugatan KSU MP. Sehingga Penasihat Hukum Tergugat, Abdul Wahab menilai, hakim dalam memutus perkara nomor 37.Pdt.G/2018/PN/ Pbl tertanggal 28 Februari 2019 belum cermat.

“Kami mengajukan gugatan rekonvensi saat sidang jawaban. Nilainya sekitar Rp 16,5 miliar,” ucapnya di hadapan awak media.

Hal itu berdasar kelebihan bayar sekitar Rp 500 juta dan Rp 1 miliar serta hasil penghitungan audit terhadap gugatan penggugat sebesar Rp 146 miliar.

Sejak awal KSU MP memberitahukan kalau Zulkifli Chalik memiliki utang sekitar Rp 8 miliar. Padahal uang Zulkifli yang masuk ke KSU MP sebesar Rp 8,7 miliar lebih.

Kemudian Zulkifli pinjam lagi ke KSU MP sekitar Rp 200 juta dan jika dikurangi kelebihan bayar Rp  700 juta, maka uang kliennya ada di KSU MP masih Rp 500 juta.

Sedangkan hasil audit uang Zulkifli sebesar Rp 15 miliar ada di koperasi MP. Abdul Wahab menilai, perhitungan KSU MP terlalu besar. Bunga yang dibebankan ke kliennya ada yang sampai 250 persen dengan jatuh tempo 40 sampai 50 tahun.

Namun atas gugatan banding tergugat, awak media menghubungi Welly Soekamto melalui PH-nya, tetapi belum ada respon. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

1 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Trending di Hukum & Kriminal