Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 1 Mar 2019 09:55 WIB

Terlibat Bisnis Togel, Kakek Asal Maron Ditahan Polisi


					Terlibat Bisnis Togel, Kakek Asal Maron Ditahan Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Mahmud (69) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Pria lanjut usia ini diringkus karena disangkakan terlibat jaringan bisnis judi togel.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, pihaknya meringkus kakek Mahmud setelah mendapatkam laporan dari warga sekitar. Polisi, jelas Riyanto, lalu melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Setelah kami selidiki, ternyata laporan itu benar. Pelaku terlibat jaringan judi togel, modusnya dia menjadi menerima titipan judi togel dari penombok,” Riyanto menjelaskan, Jum’at (1/3/2019).

Pelaku saat akan diringkus, menurut mantan mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini, sempat berkelit bahkan berusaha melarikan diri. Namun dengan sigap, petugas menangkap pelaku dan menunjukkan barang bukti hasil penggeledahan.

“Pelaku tak berkutik setelah kami menemukan barang bukti berupa uang tunai, satu buku ramalan, satu buku tafsir mimpi dan handphone yang berisi nomor togel di rumahnya,” tutur Riyanto.

Selanjutnya, tambah Riyanto, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan menyelidiki jaringan bisnis togel yang digeluti pelaku sejak 2 tahun terakhir.

“Untuk sementara, pelaku kami tahan. Kami jerat dia dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Riyanto. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

1 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal