Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 28 Feb 2019 13:31 WIB

Berawal Dari FB, Pemuda Mentor Gagahi Tetangga


					Berawal Dari FB, Pemuda Mentor Gagahi Tetangga Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Unit Perlindungan Perempuna dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota, menciduk SL (23) remaja asal Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Kamis (28/2/2019). Ia diringkus karena disangkakan mencabuli tetangga desanya hingga hamil.

Perbuatan tak senonoh itu terungkap saat orang tua korban melapor kepada pihak kepolisian. Keluarga tak terima setelah korban, sebut saja namanya Melati (17), dicampakkan begitu saja usai digagahi. Saat itu, korban tercatat masih berstatus siswi sebuah SMA kelas 3.

“Berawal dari laporan orang tua korban, kami melakukan pendalaman. Setelah cukup bukti, kami tangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal.

Akibat ulahnya, korban kini hamil 6 bulan sehingga terpaksa putus sekolah. Sementara pelaku justru kabur ke Pulau Bali untuk menjalani rutinitasnya sebagai tukang ojek online, yang ia tekuni selama 6 tahun terakhir.

“Selanjutnya pelaku kami jerat dengan pasal 81 juncto 82 Undang Undang No 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kapolres Alfian.

Kepada polisi, pelaku mengaku tidak memaksa korban untuk berhubungan intim. Perbuatan itu, klaimnya, dilakukan atas dasar suka sama suka. SL juga menjelaskan, hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di sebuah rumah kosong di sekitar balai Desa Mentor.

“Kami begituan di rumah kosong dekat balai desa, sekitar 7 bulan yang lalu. Itu waktu saya libur kerja selama 6 hari, setelahnya saya kembali ke Bali,” aku SL.

Meski jarak berjauhan, namun jelas SL, ia mengenal dan intens komunikasi dengan korban via facebook (FB). Setelahnya, pelaku dan korban sering ‘chatting’ yang berakhir dengan persetubuhan. “Saya bersedia tanggung jawab, saya siap menikahinya,” tuturnya. (*)

 

 

 

Penulis : Mohamad Rochim

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

1 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal