Menu

Mode Gelap
Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

Pemerintahan · 26 Feb 2019 04:35 WIB

Hibah Senilai Rp. 16 Miliar Segera Cair


					Hibah Senilai Rp. 16 Miliar Segera Cair Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk 74 lembaga di Kota Probolinggo, di Orin Hall Resto, Selasa (26/2/2019). Ini adalah NPHD pertama di tahun anggaran 2019 yang prosesnya lebih cepat dibanding sebelumnya.

Lembaga yang menerima hibah antara lain Kwarcab Pramuka Rp 550 juta; Dewan Pendidikan Rp 87.111.250; PGRI Rp 70 juta; PMI Rp 600 juta; Baznas Rp 204.220.000; MUI Rp 425.400.000; Badan Wakaf Indonesia (BWI) Rp 87.500.000; FKUB Rp 60.740.000; KONI Rp 5.490.960.000; Kadin Rp 201.520.000; Dekopinda Rp 58 juta.

Total anggaran Rp 7.835.451.250 yang diterima 11 lembaga tersebut. Jika digabung dengan 63 lembaga SD/MI dan SMP/MTs negeri dan swasta, dana hibah yang akan dicairkan mencapai Rp 16.474.561.250. Dana hibah ini, diklamim bisa meringankan beban biaya operasional sekolah bagi peserta didik, pemerataan dan perluasan dan akses pendidikan.

“Juga bisa mendorong sekolah untuk memenuhi standar nasional pendidikan serta membantu biaya operasional kegiatan bidang keagamaan, olahraga, kesehatan dan perdagangan,” ujar Kepala BPPKAD Imanto.

Menurut Imanto, Lembaga bisa mendapat hibah apabila sudah berbadan hukum minimal dua tahun dan diakui oleh Kemenkumham. Prosedur awal, lembaga mengajukan proposal ke wali kota kemudian diverifikasi oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait (sesuai spesifikasi lembaga).

“Jika sudah terverifikasi dan dinyatakan lengkap, OPD mengajukan kembali ke wali kota untuk dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). TAPD inilah yang akan menentukan apakah bisa lembaga tersebut menerima,” papar dia.

Menurut Wali Kota Habib Hadi, permasalahan yang sering terjadi adalah adanya kekurangpahaman terhadap mekanisme dan tata cara pengajuan bantuan hibah. Ia juga mengingatkan kepada penerima bantuan hibah untuk mempertanggungjawabkan anggaran tersebut di tahun berikutnya.

“Saya ingin di kepemimpinan saya, proses-proses percepatan pencairan dan pelaksanaan kegiatan harus ditingkatkan sesuai progam 99 hari kerja. Sehingga lembaga-lembaga bisa segera bekerja secara maksimal,” tandas Walikota. (*)

 

Penulis : Mohammad Rochim
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

1 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api

29 Juli 2025 - 18:25 WIB

Trending di Regional