PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo mengamankan puluhan botol miras oplosan saat cipta kondisi, Selasa (19/2/2019). Minuman ilegal ini diamankan di sebuah rumah kos-kosan di Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron.
Minuman yang dijual secara ecer dengan harga Rp.55 ribu per botol itu diketahui keberadaannya setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat sekitar. Warga melapor karena resah karena para pemuda yang minum miras oplosan kerap mengundang keributan.
“Keresahannya masyarakat, karena penjualan miras dengan sistem eceran ini dijual kepada pelajar yang biasa membeli dengan masih mengenakan seragam sekolah,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Probolinggo Mashudi.
Saat operasi berlangsung, lanjut Hudi, begitu ia disapa, penghuni kamar ataupun pemilik miras sudah tidak didapati. Alhasil, petugas hanya dapat mengamankan botol miras saja sedangkan pemilik lolos.
“Tidak tahu kemana, apa memang berada diluar atau sudah mengetahui kalau akan kami razia. Namun kami sudah memberitahu agar penghuni kamar segera menghadap kami besok di kantor,” ujarnya.
Disinggung soal masifnya peredaran miras di Kabupaten Probolinggo, ia mengakui bahwa peredaran miras di wilayah Kabupaten Probolinggo memasing masih marak, meski razia sudah dilakukan berulangkali.
“Maka dari itu, kami akan rutinkan operasi miras jenis apapun itu, apalagi yang membeli miras adalah pelajar. Tentu hal ini kami sayangkan, dalam operasi miras kami berupaya untuk mengamankan pelajar yang membeli,” tegas Hudi. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan