Menu

Mode Gelap
Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara! Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo

Pemerintahan · 18 Feb 2019 10:29 WIB

Ibu Bersalin Gangguan Jiwa, Hak Asuh Diambil Alih


					Ibu Bersalin Gangguan Jiwa, Hak Asuh Diambil Alih Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Demi menyelamatkan masa depan anak, ibu melahirkan yang mengalami gangguan jiwa, hak asuh atas anaknya dilimpahkan kepada orang lain. Seperti yang terjadi pada bayi perempuan, Siti Maryam (4 hari) yang kemudian diasuh budenya, Mustainah (47), warga Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Pelimpahan untuk titip rawat tersebut dilakukan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan. Alasannya, Asmiati (39) ibu kandung bayi (Siti Maryam) mengalami gangguan jiwa yakni, psikosat atau psikosis.

Dokter spesialis anak (SPA) RSUD Waluyo Jati, dr Made Suderata mengatakan, dalam hal titip rawat ini pihak rumah sakit sengaja mencari orang terdekat (keluarga) dari ibu bayi ini.

“Kalau masih dirawat oleh ibunya sendiri yang mengalami gangguan jiwa justru sangat tidak memungkinkan dan dikhawatirkan kesehatan si bayi terganggu, Jadi kami berikan tanggung jawab kepada orang terdekatnya,” kata Made, Senin (18/2/2019).

Sementara meskipun dilahirkan dari rahim seorang ibu yang mengalami gangguan kejiwaan, namun kesehatan bayi tetap stabil.

“Namun, tidak menutup kemungkinan sang bayi nanti akan mendapatkan risiko gangguan jiwa secara genetik. Tetapi hal itu belum tentu muncul juga kepada sang bayi. Makanya saya meminta kepada bude-nya agar merawat dengan kasih sayang,” terang Made.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan RSUD Waluyo Jati Dr S W Dyah M. mengatakan, terkait  biaya persalinan hingga penyerahan bayi, tidak dipungut biaya alias gratis.

“Sesuai izin direktur, karena mereka termasuk keluarga kurang mampu. Hal ini terbukti dengan adanya surat pernyataan yang dibawa oleh pihak keluarga. Maka seluruh biaya persalinannya free,” ujar Dyah.

Ke depannya, lanjut Dyah, jika pihak keluarga masih menggunakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) rumah sakit dan tergolong keluarga miskin seperti rekomendasi Dinas Sosial (Dinsos) maka biaya pengobatan masih bisa free. “Masih bisa free biaya pengobatan dan perawatan lebih lanjut,” ujarnya. (*)

 

 

Penulis: Moh. Ahsan Faradies

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol

3 Agustus 2025 - 13:36 WIB

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

2 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan