PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Demi menyelamatkan masa depan anak, ibu melahirkan yang mengalami gangguan jiwa, hak asuh atas anaknya dilimpahkan kepada orang lain. Seperti yang terjadi pada bayi perempuan, Siti Maryam (4 hari) yang kemudian diasuh budenya, Mustainah (47), warga Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Pelimpahan untuk titip rawat tersebut dilakukan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan. Alasannya, Asmiati (39) ibu kandung bayi (Siti Maryam) mengalami gangguan jiwa yakni, psikosat atau psikosis.
Dokter spesialis anak (SPA) RSUD Waluyo Jati, dr Made Suderata mengatakan, dalam hal titip rawat ini pihak rumah sakit sengaja mencari orang terdekat (keluarga) dari ibu bayi ini.
“Kalau masih dirawat oleh ibunya sendiri yang mengalami gangguan jiwa justru sangat tidak memungkinkan dan dikhawatirkan kesehatan si bayi terganggu, Jadi kami berikan tanggung jawab kepada orang terdekatnya,” kata Made, Senin (18/2/2019).
Sementara meskipun dilahirkan dari rahim seorang ibu yang mengalami gangguan kejiwaan, namun kesehatan bayi tetap stabil.
“Namun, tidak menutup kemungkinan sang bayi nanti akan mendapatkan risiko gangguan jiwa secara genetik. Tetapi hal itu belum tentu muncul juga kepada sang bayi. Makanya saya meminta kepada bude-nya agar merawat dengan kasih sayang,” terang Made.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan RSUD Waluyo Jati Dr S W Dyah M. mengatakan, terkait biaya persalinan hingga penyerahan bayi, tidak dipungut biaya alias gratis.
“Sesuai izin direktur, karena mereka termasuk keluarga kurang mampu. Hal ini terbukti dengan adanya surat pernyataan yang dibawa oleh pihak keluarga. Maka seluruh biaya persalinannya free,” ujar Dyah.
Ke depannya, lanjut Dyah, jika pihak keluarga masih menggunakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) rumah sakit dan tergolong keluarga miskin seperti rekomendasi Dinas Sosial (Dinsos) maka biaya pengobatan masih bisa free. “Masih bisa free biaya pengobatan dan perawatan lebih lanjut,” ujarnya. (*)
Penulis: Moh. Ahsan Faradies
Editor: Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan