Menu

Mode Gelap
Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid Kekeringan, Petani Tunjungrejo Lumajang Terancam Gagal Panen Cetak Pendakwah Andal, LDNU Kraksaan Bakal Gelar Festival Da’i Muda 2025 Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2019 12:26 WIB

Sidang KSU Mitra Perkasa Sempat Memanas


					Sidang KSU Mitra Perkasa Sempat Memanas Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sidang lanjutan gugatan perdata Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Perkasa (MP) kembali digelar, Kamis (24/01/2019). Pasca mediasi gagal, kali ini beragendakan mendengarkan saksi dari tergugat. Namun sempat memanas, pasalnya saksi yang sudah disumpah, ditolak oleh pihak penggugat.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sylvia Yudhiastika beragenda menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat (Zukifli Chalik) yakni, Ediwoko dan Konsultan Akuntan Publik Supriyadi.

Putut Gunawarman, penasehat Welly Sukamto menyatakan, keberatan saat Supriyadi, Konsultan Akuntan Public (KAP) memberi kesaksian. Ia meminta hakim, agar keterangan Supriyadi tidak dimasukkan pada kesimpulan.

Pasalnya yang bersangkutan masih memiliki ikatan kerja dengan tergugat (Zulkifli). Putut kemudian mengutip Herzien Inlandsch Reglement (HIR) pasal 145. Intinya, seorang yang memiliki hubungan kerja tidak bisa menjadi saksi.

Seperti diketahui, HIR atau sering diterjemahkan Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui, yaitu hukum acara dalam persidangan perkara perdata maupun pidana yang berlaku di pulau Jawa dan Madura.

“Kami menolak saksi tergugat. Karena masih memiliki ikatan kerja dengan tergugat,” ucapnya. Saksi Supriyadi tidak memberitahukan kalau bekerja sebagai akuntan publik untuk Zulkifli.

“Saksi ini tidak menjelaskan dari awal. Harusnya, sebelum diambil sumpahnya, dijelaskan dulu. Kalau seperti ini, sidang tidak bisa dilanjutkan,” kata Putut. Kendati pihaknya tetap berupaya menolak, Majelis Hakim tetap melanjutkan agenda sidang yang kemudian ditutup.

Dalam keterangannya, hasil audit yang dilakukan Supriyadi menunjukkan, Zulkifli tidak memiliki utang kepada KSU-MP sebesar Rp 146 miliar seperti yang dituduhkan.  Justru uang tergugat ada di koperasi yang kini dikelola dan diketuai Welly sebesar  Rp 15 miliar. Hanya saja, saat dilakukan audit, Supriyadi tidak konfirmasi ke KSU-MP.

Sedangkan saksi Ediwoko menjelaskan, utang tergugat kepada KSU-MP yang melalui dirinya pada tahun 2015 sebesar Rp 1,8 miliar dan sudah dibayar oleh Zilkifli. Dengan demikian, tergugat sudah tidak memiliki utang kepada KSU-MP.

Kendati demikian, lanjut Putut, pihaknya akan terus berusaha pada sidang berikutnya. Sidang sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi pihak tergugat. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Cetak Pendakwah Andal, LDNU Kraksaan Bakal Gelar Festival Da’i Muda 2025

5 Agustus 2025 - 09:30 WIB

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

1 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal