Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 16 Jan 2019 09:33 WIB

Setelah 2 Tahun 4 Bulan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Pulang Kampung


					Setelah 2 Tahun 4 Bulan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Pulang Kampung Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pasca ditangkap Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Timur, pada Kamis (22/9/2016) lalu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi pulang kampung. Taat pulang ke kediamaannya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Rabu (16/1/2019).

Namun kepulangan Taat Pribadi bukan karena pria yang dikenal sebagai ‘pengganda uang’ sudah bebas dari jerat hukum, melainkan karena ia menjadi wali atas pernikahan putrinya, Syarifatul Syahidah dengan pria asal Makassar Sulawesi Selatan, Uci Rahmad Amiruddin.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, kepulangan Taat hanya untuk menghadiri dan menjadi wali pernikahan putri pertamanya. Setelah prosesi akad nikah selesai, terpidana kasus pembunuhan itu kembali ke Rutan Medaeng, Sidoarjo.

“Hanya hadir sebagai wali, setelah itu kembali lagi ke Rutan Medaeng. Sesuai prosedur, kami melakukan pengamanan di lokasi, sebab statusnya adalah terpidana yang tengah menjalani masa hukuman.” kata Eddwi.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Sorban Biru,red) saat menjadi wali dipernikahan putrinya. (ist)

Dalam akad nikah dengan undangan sekitar 500 orang itu, Taat tak sendiri, ia didampingi istrinya Rachmawati dan sejumlah pengurus padepokan. Datang sekitar pukul 07.30 WIB, Taat kemudian kembali ke Rutan Medaeng sekitar pukul 10.00 WIB dengan kawalan ketat petugas keamanan.

“Ada 8 petugas rutan dan satu kendaraan Brimob Polda Jatim yang mengawal. Tidak ada pengawalan khusus bagi terpidana, kami hanya mengantisipasi keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tandas perwira asal Japanan, Pasuruan ini.

Soal diperbolehkannya Taat menghadiri pernikahan putrinya, Kapolres menyebut bahwa hal itu mengacu pada prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. “Yang bersangkutan sudah mengajukan izin, sehingga diperbolehkan pulang,” tandasnya.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditangkap polisi karena terlibat dalam dua kasus sekaligus, pembunuhan mantan anak buahnya, Abdul Gani serta penipuan dan penggandaan uang. Dalam kasus pembunuhan, Taat divonis 18 tahun penjara. Sedangkan untuk penipuan, proses hukumnya masih berlangsung. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal