PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kabupaten Probolinggo mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 83.235 ton. Rinciannya, pupuk Urea sebesar 43.492 ton, pupuk SP-36 4.145 ton, pupuk ZA 20.039 ton, pupuk NPK 11.497 ton dan pupuk organik sejumlah 4.062 ton.
Alokasi pupuk bersubsidi didasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Nomor 521.1/3610/110.2/2018 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019.
“Setelah mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, kami kemudian melakukan alokasi pupuk bersubsidi ini kepada semua kecamatan di Kabupaten Probolinggo,” ujar Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo, Bambang Suprayitno.
Alokasi pupuk bersubsidi untuk 24 kecamatan ini selanjutnya tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas KDPPKabupaten Probolinggo No 521.3/123/426.119/2018 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di tahun 2019.
Menurut Bambang, alokasi pupuk bersubsidi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi petani di Kabupaten Probolinggo. Jika Nantinu terjadi kekurangan pupuk bersubsidi, maka akan dilakukan re-alokasi antar wilayah, baik antar wilayah dalam satu distributor maupun antar distributor.
“Salah satu penyebab terjadinya kekurangan pupuk bersubsidi karena pemupukan yang berlebihan dan tidak berimbang. Apalagi petani masih fanatik kepada salah satu jenis pupuk dan tidak mau menggunakan jenis pupuk lain,” terangnya.
Kasi Pupuk dan Pestisida DKPP Kabupaten Probolinggo Setiyo Adi Cahyono mengatakan, dalam Keputusan Kepala DKPP Kabupaten Probolinggo Nomor 521.3/123/426.119/2018 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian tahun 2019, pasal 9 ayat 2 disebutkan bahwa HET pupuk bersubsidi ditetapkan untuk pupuk Urea sebesar Rp 1.800 per kg.
“Untuk pupuk SP-36 sebesar Rp 2.000 per kg, pupuk ZA sebesar Rp 1.400 per kg, pupuk NPK sebesar Rp 2.300 per kg dan pupuk organik sebesar Rp 500 per kg,” papar Setiyo.
Dalam ayat 2, imbuh Setiyo, HET pupuk bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan atau udang atau kelompok tani di penyalur lini IV secara tunai dalam kemasan 50 kg untuk pupuk Urea. “Juga SP-36, ZA dan NPK serta 40 kg untuk pupuk organik,” tutupnya. (*)
Penulis : Mohamad Rochim
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan