Menu

Mode Gelap
Akses Gumitir Ditutup, KA Pandanwangi Tambah 6 Stasiun Pencurian Motor di Posko KKN, Unej Pulangkan Mahasiswa dari Lumajang Polisi Tangkap Jambret Bercelurit yang Lukai Korban di Kota Pasuruan Puluhan Desa Di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan, Droping Air Bersih Ditingkatkan Skema Bansos Baru Berlaku di Jember, ini Sasaran Utamanya Minim Kontribusi, Warga Keluhkan Pengeboran Air Minum Kemasan di Ambulu Probolinggo

Hukum & Kriminal · 12 Jan 2019 06:35 WIB

Aniaya Teman Lalu Kabur, Pria Ini Akhirnya Diringkus Polisi


					Aniaya Teman Lalu Kabur, Pria Ini Akhirnya Diringkus Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Sugianto (44) warga Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Dia dicokok polisi setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penganiayaan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, pelaku diringkus setelah menganiaya Besri (40) warga Desa Sumber Centeng, Kecamatan Kotaanyar. Dalam penganiayaan itu, pelaku bersama rekannya Pujiono, yang terlebih dahulu ditangkap.

“Pelaku ditangkap ketika berada di kediamannya. Kami cukup lama memburu pelaku karena setelah kejadian, yang bersangkutan langsung kabur dan menghilangkan jejak,” kata Riyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (12/1/2019).

Riyanto menyebutkan, penganiayaan itu bermula saat terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban, pada Minggu (15/12/2018) silam. Cek cok itu kemudian berujung dengan pemukulan.

“Dari cekcok karena salah faham itulah, kemudian korban dikeroyok oleh pelaku dan rekannya. Akibat hal itu, korban mengalami luka-luka disejumlah bagian tubuh,” terang Riyanto.

Selain menangkap pelaku, mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini menjelaskan, pihaknya juga menyita barang bukti (BB) yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Probolinggo untuk diperiksa lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami amankan sebilah celurit. Yang bersangkutan selanjutnya kami jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” tandas Riyanto. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Akses Gumitir Ditutup, KA Pandanwangi Tambah 6 Stasiun

7 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Polisi Tangkap Jambret Bercelurit yang Lukai Korban di Kota Pasuruan

7 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Minim Kontribusi, Warga Keluhkan Pengeboran Air Minum Kemasan di Ambulu Probolinggo

7 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Musim Kemarau Tiba, Waspadai Karhutla di Kawasan Gunung Bromo

6 Agustus 2025 - 20:04 WIB

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

6 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pasca Pembuangan Bayi di Teras Rumah, Polisi Periksa 3 Saksi dan Rekaman CCTV

6 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Remaja 17 Tahun di Pasuruan Ditangkap Usai Rampas Tas Siswi SMP di Jalan

6 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Trending di Hukum & Kriminal