PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Sugianto (44) warga Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Dia dicokok polisi setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penganiayaan.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, pelaku diringkus setelah menganiaya Besri (40) warga Desa Sumber Centeng, Kecamatan Kotaanyar. Dalam penganiayaan itu, pelaku bersama rekannya Pujiono, yang terlebih dahulu ditangkap.
“Pelaku ditangkap ketika berada di kediamannya. Kami cukup lama memburu pelaku karena setelah kejadian, yang bersangkutan langsung kabur dan menghilangkan jejak,” kata Riyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (12/1/2019).
Riyanto menyebutkan, penganiayaan itu bermula saat terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban, pada Minggu (15/12/2018) silam. Cek cok itu kemudian berujung dengan pemukulan.
“Dari cekcok karena salah faham itulah, kemudian korban dikeroyok oleh pelaku dan rekannya. Akibat hal itu, korban mengalami luka-luka disejumlah bagian tubuh,” terang Riyanto.
Selain menangkap pelaku, mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini menjelaskan, pihaknya juga menyita barang bukti (BB) yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Probolinggo untuk diperiksa lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan sebilah celurit. Yang bersangkutan selanjutnya kami jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” tandas Riyanto. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan