Menu

Mode Gelap
Akses Gumitir Ditutup, KA Pandanwangi Tambah 6 Stasiun Pencurian Motor di Posko KKN, Unej Pulangkan Mahasiswa dari Lumajang Polisi Tangkap Jambret Bercelurit yang Lukai Korban di Kota Pasuruan Puluhan Desa Di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan, Droping Air Bersih Ditingkatkan Skema Bansos Baru Berlaku di Jember, ini Sasaran Utamanya Minim Kontribusi, Warga Keluhkan Pengeboran Air Minum Kemasan di Ambulu Probolinggo

Hukum & Kriminal · 11 Jan 2019 08:25 WIB

Sebar Hoax Bank BCA Pandaan Dirampok, 4 Pria Dicokok Polisi


					Sebar Hoax Bank BCA Pandaan Dirampok, 4 Pria Dicokok Polisi Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Jatanras Satreskrim Polres Pasuruan menciduk 4 orang pria, yang duga sebagai penyebar informasi hoaks (bohong). Mereka ditangkap pasca menyebarkan hoaks tentang terjadinya perampokan di Bank BCA Cabang Pandaan pada Rabu  (9/1/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.

Ke-empat pelaku masing-masing adalah Moh. Didik Supriyanto (29) asal Desa Kalianyar, Kecamatan Bangil;  Eko Prasetyo (29) warga Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil; dan Abdul Makruf (42) asal Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji.

Satu orang lain adalah Abdul Rosid (36) dengan alamat Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Madura. Mereka diringkus oleh petugas pada Kamis (10/1/2019) malam, di 4 lokasi berbeda.

“Diamankan karena menyebarkan informasi bohong bahwa Bank BCA Pandaan dirampok, sehingga menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat. Padahal kaca kantor bank pecah karena proses pembuaian,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo, Jum’at (11/1/2019).

Dari penangkapan ini, diketahui 4 pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda. Pelaku Didik berperan sebagai penyebar hoaks melalui grup Whatsapp (WA) yang kemudian oleh Eko diposting ke grup ‘facebook’ Info Lantas Kriminal (ILK) Pasuruan.

Sedangkan Makruf menyebarkan kabar bohong tersebut melalui WA kepada Rosid. Pelaku terakhir ikut menyebarluaskan info perampokan kantor Bank BCA Pandaan ke ‘facebook’ (FB). Disebutkan bahwa bank tersebut dirampok oleh 8 orang bersenjata api yang mengakibatkan kaca kantor pecah.

Dalam penangkapan ini polisi menyita alat bukti berupa sebuah handphone (HP) Advan S5e milik didik, sebuah HP Oppo A37 milik Eko, satu unit HP Oppo F1s dari tangan Makruf dan satu unit HP Samsung Galaxy J2 prime milik Rosid.

“Para pelaku melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Sementara penyelidikan masih berproses,” tandas Kapplres Rizal. (*)

 

 

Penulis : Mohamad Jakfar

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Akses Gumitir Ditutup, KA Pandanwangi Tambah 6 Stasiun

7 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Polisi Tangkap Jambret Bercelurit yang Lukai Korban di Kota Pasuruan

7 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Minim Kontribusi, Warga Keluhkan Pengeboran Air Minum Kemasan di Ambulu Probolinggo

7 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Musim Kemarau Tiba, Waspadai Karhutla di Kawasan Gunung Bromo

6 Agustus 2025 - 20:04 WIB

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

6 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pasca Pembuangan Bayi di Teras Rumah, Polisi Periksa 3 Saksi dan Rekaman CCTV

6 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Remaja 17 Tahun di Pasuruan Ditangkap Usai Rampas Tas Siswi SMP di Jalan

6 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Trending di Hukum & Kriminal