PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Penjaja Seks Komersial (PSK) juga pelanggannya jika sampai terjaring razia, belum bisa dipidana. Soalnya, tidak ada pasal di KUHP yang bisa menjerat PSK dan penikmatnya.
“Namun berbeda jika itu berhasil meringkus muncikarinya. Muncikari alias germo, sesuai KUHP, bisa dijerat pidana,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, Rabu (9/1/2019).
PSK dan konsumen atau pria hidung belang, kata Kasat Reskrim, memang tidak bisa dipidana jika acuannya KUHP. Tetapi masih terbuka peluang (hukum) dengan merujuk Peraturan Daerah (Perda), PSK dan pelanggannya bisa dijerat pidana.
Riyanto melanjutkan, khusus germo atau penyedia PSK memang ada pasal yang mengaturnya yakni, pasal 296 jo dan pasal 506 KUHP.
“Pasal 296 berbunyi, bahwa barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul, maka diancam pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau denda Rp 15 ribu,” lanjutnya.
Selain pasal di atas, terdapat pasal 506 tentang muncikari yang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
“Itu pasal khusus muncikari saja. Sedangkan untuk PSK dan pria hidung belang belum ada pasalnya, sehingga mereka tidak bisa untuk dipidanakan,” terangnya.
Untuk itu, Riyanto berharap kepada pihak terkait (Satpol PP), agar juga menciduk muncikarinya saat menggelar razia. Sebab, muncikari yang menjadi biang keladi atas aktivitas protitusi tersebut.
“Kalau hanya nyokot PSK dan kliennya saja ya tidak bakal selesai. Harusnya muncikarinya ikut diciduk. Biar tuntas masalahnya. Karena tumbuhan itu bisa berbuah karena ada akar,” ujar Riyanto. (*)
Penulis: Moh. Ahsan Faradies
Editor: Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan