Menu

Mode Gelap
Imbas Curanmor, 9 Kampus Sepakat Tarik Mahasiswa KKN Kolaboratif 2025 dari Lumajang Momentum Kemerdekaan, Okupansi Hotel di Bromo Naik hingga 70 Persen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, BWI Probolinggo Masifkan Sosialisasi Pencurian Motor Beruntun Terjadi di Kota Probolinggo, Aksi Pelaku Terekam CCTV Pelaku Penganiayaan Sopir Bus di Pasuruan Ditangkap Tak Diberi Uang, Sopir Bus Dianiaya Preman di Pasuruan

Politik · 9 Jan 2019 13:44 WIB

Gawat, Hanura Terlambat LPSDK Ditangani Bawaslu Jatim


					Gawat, Hanura Terlambat LPSDK Ditangani Bawaslu Jatim Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Keterlambatan Partai Hanura dalam menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada KPU Kota Probolinggo rupanya masih berlanjut. Bahkan kini menjadi urusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Azzam Fikri kepada PANTURA7.com. Dikatakan  Rabu (9/1/2019) hari ini pihaknya melalui Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Samsun Ninilaw menyerahkan berkas temuan ke Bawaslu Provinsi Jatim.

“Ya ini setelah hasil rakor kami di Bawaslu Provinsi Jatim sekaligus hasil pleno dan kajian kami untuk kemudian menjadi temuan Bawaslu atas keterlambatan LPSDK yang dilakukan Partai Hanura. Berkas tersebut sudah diberikan,” ucapnya lewat sambungan seluler.

Lalu terkait hasil putusan, pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari Bawaslu Jatim. Pasalnya masih akan diplenokan yang belum diketahui kapan.

“Kita tunggu ya informasi dari Bawaslu jatim. Bagaimana hasilnya akan kami beritahu,” tandasnya .

Sementara itu Ketua DPC Hanura Kota Probolinggo, Chandra Nurul Arifin mengaku, sudah tahu bahwa keterlambatannya menyampaikan LPSDK menjadi temuan Bawaslu. Bahkan ia mengaku siap mengikuti apapun hasilnya.

“Ya tadi saya dikonfirmasi bahwa ini menjadi temuan Bawaslu bahkan sampai Provinsi Jatim. Ya saya ikuti saja bagaimana nanti hasilnya, karena masih nunggu info juga kapan kami akan diklarifikasi untuk datang ke sana,” kata Nurul.

Namun pihaknya tetap optimistis bahwa soal LPSDK yang menjadi temuan itu tidak berbuah sanksi. Pasalnya belum ada aturan tertulis terkait keterlambatan LPSDK.

Seperti kita ketahui, Parpol diwajibkan menyampaikan LPSDK-nya ke KPU dengan batas sampai pada 3 Januari 2019 pukul 18.00. Dari semua parpol yang ada hanya Hanura yang terlambat menyampaikan LPSDK. Sebelumnya Hanura juga terlambat saat menyampaikan LADK pada Oktober 2018 lalu. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Imbas Curanmor, 9 Kampus Sepakat Tarik Mahasiswa KKN Kolaboratif 2025 dari Lumajang

12 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Marak Pencurian Motor Mahasiswa, UIN KHAS Jember Evaluasi Penempatan KKN di Lumajang

11 Agustus 2025 - 19:38 WIB

Berusia Satu Abad Lebih, Dua Terowongan KA di Jember–Banyuwangi Akan Dibangun Ulang

11 Agustus 2025 - 18:47 WIB

Momentum HUT RI ke-80, KAI Tawarkan Harga Tiket Hanya 80 Persen

11 Agustus 2025 - 15:46 WIB

Ribuan Goweser Ikuti Gowes Ansor Jatim di Pasuruan

10 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Marak Pencurian, 8 Kampus Tarik Mahasiswa KKN Kolaboratif dari Lumajang

8 Agustus 2025 - 17:56 WIB

Rentetan Pencurian Motor, Unej Hentikan KKN di 102 Desa di Lumajang

8 Agustus 2025 - 17:34 WIB

Polisi Bantah Ada Izin Sound Horeg di Karnaval Karanglo Lumajang

8 Agustus 2025 - 15:50 WIB

Akses Gumitir Ditutup, KA Pandanwangi Tambah 6 Stasiun

7 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Trending di Regional