PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tahun baru identik dengan pesta minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang. Tak ingin kecolongan, Polres Probolinggo Kota pun bergerak melakukan penyitaan ribuan botol miras dan obat-obatan terlarang, yang hendak digunakan saat malam pergantian tahun.
Ribuan botol miras dan obat-obatan terlarang itu merupakan hasil operasi cipta kondisi polisi selama 3 hari, sejak 28 Desember lalu. Jenis miras yang disita meliputi 177 botol miras pabrikan, 1.413 kaleng miras pabrikan, 13 liter arak jawa dan 574 botol arak oplosan.
Tak hanya itu, ribuan butir obat terlarang juga diamankan petugas, dengan rincian 507 butir pil trex dan 120 butir pil dextro. Seluruh miras dan pil setan hasil sitaan, kini diamankan di Mapolres Probolinggo Kota menunggu jadwal pemusnahan.

Ratusan botol miras yang berhasil diamankan Polresta Probolinggo. (Foto : Rahmad Soleh)
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, miras dan obat-obatan terlarang yang ‘dibersihkan’ polisi akan digunakan pemilik saat malam pergantian tahun. Dalam penyitaan ini, polisi juga menangkap 5 orang pelaku, yang terlibat dalam peredaran jual beli pil setan.
“Ya ini hasil sitaan dari operasi cipta kondisi selama tiga hari, agar perayaan malam tahun baru bebas dari kriminal atau tawuran yang disebabkan akibat pengaruh miras dan obat terlarang,” kata Alfian Senin (31/12/2018) saat ditemui kantornya.
Pihaknya pun berpesan pada masyarakat Kota Probolinggo, khusunya kalangan muda-mudi agar tidak melakukan kegaduhan dengan menggelar pesta miras dan obat-obatan terlarang. Jika tidak, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan.
“Kami himbau kepada masyarakat, khususnya kelompok remaja jangan sampai saat malam tahun baru nanti dilewati dengan pestamiras dan obat terlarang. Tentu kami akan menindak tegas,” ancamnya. (*)
Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan