Menu

Mode Gelap
Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo Mobilitas Warga Tersendat, DPRD Jember Desak Perbaikan Jalur Gumitir Dipercepat Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Warga Protes Kerusakan Hutan di Kawasan Proyek Tol Probowangi Getuk Goreng Merah Putih khas Bromo Sambut Euforia Kemerdekaan HUT RI ke-80 Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

Gaya Hidup · 28 Des 2018 14:14 WIB

Konvoi dan Knalpot Brong Dilarang Keras!


					Konvoi dan Knalpot Brong Dilarang Keras! Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal melarang masyarakat menggelar konvoi atau pawai saat malam pergantian tahun baru, Senin 31 Desember 2018 mendatang. Sebab hal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran lalu lintas.

Untuk itu, pihaknya getol sosialisasi mengenai larangan penggunaan knalpot brong dan juga konvoi motor tersebut, sudah mulai dilakukan sejak jauh-jauh hari. Yang terbaru berdasar edaran dari Polda Jatim No. SE/62/XII /HUM.3.4.1/2018 dimana agar masyarakat dapat mengetahui aturan tersebut dan nantinya berkenan untuk mematuhi.

“Kami memang sudah berkomitmen, agar jangan sampai masyarakat yang sedang merayakan dan ingin menikmati tahun baru nantinya terganggu oleh hal-hal demikian. Makanya kami mulai datangi bengkel, toko onderdil, juga komunitas-komunitas motor untuk sosialisasi hal ini,” ujar Kapolresta,  Jumat (28/12/2018).

Pihaknya berharap, dengan adanya sosialisasi lebih awal akan dapat menekan dan juga sekaligus mencegah adanya pelanggaran tersebut pada saat perayaan tahun baru. Terlebih, kata Alfian, pelarangan akan penggunaan knalpot brong sudah diatur dalam undang-undang.

“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk, dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam Pasal 48 ayat 3b,” tandasnya.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, dan juga knalpot, dapat dikenakan sanksi. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mobilitas Warga Tersendat, DPRD Jember Desak Perbaikan Jalur Gumitir Dipercepat

16 Agustus 2025 - 20:18 WIB

Getuk Goreng Merah Putih khas Bromo Sambut Euforia Kemerdekaan HUT RI ke-80

16 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Libur Panjang Kemerdekaan, Ribuan Wisatawan Padati Stasiun Wilayah Daop 9 Jember

16 Agustus 2025 - 13:55 WIB

Warga Pulau Gili Ketapang Sumringah, Dapat Bendera Gratis dari Kepolisian

16 Agustus 2025 - 00:43 WIB

Gubernur Jatim Terbitkan SE Penggunaan Sound Horeg, Pemkot Probolinggo Didesak Segera Tindaklanjuti

15 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Larangan Sewa Huntap di Lumajang Berlaku Parsial, Warga Minta Aturan Ditegakkan

15 Agustus 2025 - 16:19 WIB

DPRD Jember Sidak Bandara Notohadinegoro, Tinjau Reaktivasi Jelang Terbang Perdana

15 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Mengenal ATR 72-500, Pesawat yang Segera Mengudara di Bandara Notohadinegoro Jember

14 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Pusat Kuliner GOR A. Yani Dibuka, Dishub Siapkan Skema Parkir untuk Dongkrak PAD

13 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Trending di Regional