PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kamis (27/12/2018), Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Probolinggo membacakan laporan hasil kerjanya. Setelah melalui proses pembahasan dan studi banding, menghasilkan empat raperda akan disahkan menjadi perda.
Pembacaan laporan hasil kerja Pansus tertuang pada rapat paripurna yang dihadiri Walikota Rukmini, Ketua DPRD Kota Probolinggo, Agus Rudiyanto Ghafur, Wakil Ketua Mukhlas Kurniawan, dan anggota DPRD serta sejumlah Forkopimda dan OPD.
Rudi Ghafur mengatakan, Propemperda tahun 2018 telah dibahas bersama Pansus dengan eksekutif empat raperda. Yakni, Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang penyelenggaraan parkir, Raperda perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, dan Raperda tentang penanggulangan kemiskinan.
Setelah dibuka Ketua DPRD, rapat dilanjutkan dengan laporan kerja tiga Pansus yaitu Pansus I, II dan III. Pansus I membidang pembahasan Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Pansus II membidangi pembahasan Raperda tentang penanggulangan kemiskinan, dan Pansus III membidangi pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan parkir, serta Raperda tentang perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
“Berdasarkan laporan tiga pansus tersebut, maka empat raperda diterima dan setujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya di hadapan para undangan.
Setelah hasil kerja Pansus dilaporkan, secara aklamasi anggota Dewan menyetujui laporan Pansus tersebut, kemudian dilanjutkan pandangan akhir fraksi terhadap empat Raperda.
“Berdasarkan pandangan enam fraksi DPRD secara aklamasi menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.
Setelah disetujui oleh enam fraksi maka dilakukan pembacaan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap Raperda Propemperda Perda tahun 2018 yang kemudian dimintakan persetujuan kepada anggota DPRD dan secara aklamasi anggota dewan dapat menyetujui rancangan keputusan DPRD tersebut. (*)
Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan