PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Setelah hampir setahun, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Probolinggo akhirnya meringkus Jumali (23) warga Desa Batur, Kecamatan Gading. Pemuda desa itu ditangkap setelah terbukti menghabisi nyawa istrinya sendiri.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto mengatakan, aksi sadis itu dilakukan tersangka pada Sabtu (30/12/2017) sekitar pukul 3.00 WIB. Pemicunya, tersangka kesal bukan main setelah mendapati istrinya, Siti Holifah (20), main serong dengan mertuanya alias ayah kandung tersangka.

“Tersangka melihat langsung istrinya tidur dengan bapaknya. Nah, saat tidur berdua dengan istrinya, tersangka kesal dan ingat apa yang dilakukan oleh istri dan bapaknya, sehingga tersangka mencekik sang istri,” terang Eddwi, Jum’at (21/12/2018).

Polisi memperlihatkan foto hasil pembongkaran kuburan korban. (Foto : Moh Ahsan Faradies).

Cekikan itu, tambah Eddwi, membuat korban tak berdaya hingga menghembuskan nafas terakhirnya. Namun kepada keluarga dan warga, tersangka mengarang cerita dengan penjelasan bahwa korban meninggal akibat sakit asma. Imbasnya, laporan kepada polisi baru masuk pada awal Maret lalu.

“Namun tersangka tidak bisa mengelak setelah hasil otopsi memperlihatkan ada bekas cekikan di leher korban. Nah akhirnya tersangka mengakui bahwa dia lah yang mencekik korban hingga meninggal,” imbuh perwira asal Japanan, Pasuruan ini.

Advertisement

Kepada PANTURA7.com, tersangka Jumali sempat mengelak jika ialah yang menghabisi nyawa korban. Jumali bersikukuh bahwa istrinya meninggal karena sakit sesak nafas yang sudah lama dideritanya. “Saya hanya dituduh, bukan saya,” elaknya.

Namun pengakuan Jumali menurut polisi hanya alibi saja. Faktanya, rekam medis membuktikan bahwa cekikan tersangkalah yang membuat korban meregang nyawa. “Makanya ungkap kasus ini lama karena kami masih bongkar makam korban, otopsi hingga benar-benar terbukti ada tindak kriminal,” tandas Eddwi.

Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Probolinggo. Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara,” tutup Kapolres Eddwi. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *