PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo, bakal melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tak sesuai prosedur, pada Rabu (12/12/2018) mendatang. Penutupan ini sebagai tindaklanjut turunnya Surat Edaran (SE) nomor 1990 dari Bawaslu RI, beberapa hari lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Ahmad Nasaruddin Lathif mengatakan, rencana penertiban itu juga telah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perizinan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satpol PP serta partai politik (Parpol).

“Soal regulasi pemasangan APK ini, sudah kami koordinasikam dengan pihak terkait. Apabila kita temukan APK yang tetap tidak diturunkan oleh peserta pemilu, maka kami bersama dengan Satpol PP akan menurunkan paksa,” kata Nasar, Selasa (4/12/2018).

Pria asal Kecamatan Maron ini melanjutkan, penurunan APK yang dilakukan secara serentak se-Jawa Timur itu dikhususkan untuk APK di jalan protokol. Pihaknya, kata dia, juga sudah meminta para pemilik APK mencopot sendiri sebelum pihaknya bertindak.

“APK di jalan protokol tentu akan kami copot kecuali brending mobil. Kalau brending mobil, jika sampai pada waktu yang kita tentukan masih ada, maka kami akan berikan sosialisasi dulu soal surat edaran dari Bawaslu RI baru kemudian bertindak lebih jauh,” ujar dia.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, pada Minggu (3/12/2018) Bawaslu Kabupaten Probolinggo, melayangkan surat kepada parpol kontestan Pemilu 2019 agar mencopot APK tak taak aturan, yang berlaku 1x24x3. Jika tak dihiraukan, Bawaslu bakal bertindak tegas dengan melakukan penurunan paksa. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *