PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota, membekuk sindikat pelaku pencurian material proyek Tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro). Keduanya adalah Ahmad Yani (32) dan Sugianto (31) warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih.
Keduanya disergap polisi saat mengangkut besi kerangka girder hasil curian, di Desa Muneng Kidul, yang merupakan kawasan pengerjaan proyek Tol Paspro Seksi 2. Begitu tertangkap, mereka dikerangkeng polisi bersama alat buktinya.
Dihadapan penyidik, kedua pelaku mengkau baru sekali ini mencuri material proyek tol paspro. Mereka nekad menggarong material proyek strategis nasional itu karena terhimpit kondisi ekonomi.
“Ya baru sekali ini saja, namun sudah ketahuan. Rencananya besi itu saya jual ke pengepul besi tua,” kata salah satu pelaku, Ahmad Yani di Mapolres Probolinggo Kota, Jum’at (23/11/2010)
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa ungkap kasus bermula dari laporan pelaksana proyek PT Waskita Karya, soal banyaknya material yang raib di sekitar proyek, terutam di kawasan Desa Muneng Kidul. Atas laporan itu, polisi lalu bergerak dan menangkap pelaku.
“Kami akan tindak tegas jika ada oknum tidak bertanggungjawab yang mengganggu pengerjaan proyek nasional ini. Memang pengakuan dari pelaku, mereka baru sekali. Tetapi kami menduga mereka ini spesialis, makanya akan kami kembangkan kasus ini,” kata Alfian.
Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan satu rangka girder tol paspro, satu unit mobil pick-up dan sebuah senjata tajam. Atas aksi kriminalnya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Alfian. (*)
Penulis : Mohammad Rochim
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan