Menu

Mode Gelap
Cegah Penyelundupan, Lapas Probolinggo Terapkan Pemeriksaan Berlapis Tahun ini, Pemkab Probolinggo Dirikan 129 Desa Mandiri Sebanyak 204 Bangunan Ponpes di Lumajang Belum Kantongi Izin PBG Akibat Bakar Sampah, Rumah di Talkandang Probolinggo Ludes Terbakar Gerbong Mutasi Dimulai, Bupati Probolinggo Geser 130 Pejabat Eselon III dan IV Petahunan Menuju Desa Bersinar 2025, DPRD Lumajang Dorong Replikasi Program P4GN

Peristiwa · 23 Okt 2018 13:46 WIB

Polisi Batal Periksa 5 Karyawan PT. SKI


					Polisi Batal Periksa 5 Karyawan PT. SKI Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, 5 karyawan PT Sumbertaman Keramika Industri (SKI) yang dijadwalkan diperiksa hari ini, Selasa (23/10/2018) batal. Mereka tak jadi diperiksa polisi karena alasan pekerjaan. Mereka akan kembali dipanggil oleh Polresta Probolinggo pada Rabu (23/10/2018).

Batalnya pemanggilan karyawan pabrik keramik itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Probolinggo AKP Nanang Fendy Dwi Susanto melalui Kanit 1 Tindak Pidana Umum IPDA Sugeng Apriyanto. pihaknya membenarkan bahwa hari ini 5 karyawan batal diperiksa.

“Lima karyawan tersebut saat ini masih aktif dan merupakan karyawan tetap di PT SKI. Saat melapor minggu lalu, belum didengar keterangannya. Nah karena itulah mereka akan dimintai keterangan,” kata Kanit 1 Pidum Satreskrim Polresta Probolinggo, Ipda Sugeng Apriyanto.

Rencananya pemanggilan akan dilakukan sore hari pasca karyawan pulang kerja. Hal ini dilakukan agar proses pemeriksaan tak menggangu pekerjaan mereka. “Ya, dengan pertimbangan jam kerja mereka, kami jadwalkan pemanggilan sore saja,” ujar Sugeng.

Saat dikonfirmasi PANTURA7.com, 4 dari 5 karyawan yang akan didengar keterangannya omembenarkan jika mereka dipanggil oleh polisi. Mereka memastikan akan menghadiri panggilan tersebut asal diluar jam kerja.

“Kalau pemanggilanya setelah kami selesai bekerja, kami usahakan datang. Kami keluar dari pabrik sekitar pukul 15.30 WIB,” kata salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya.

Mereka berjanji akan menjelaskan pemotongan gaji akibat aturan denda atau kondite kepada penyidik. Sebab, mereka melaporkan perusahaan karena denda yang diterapkan tempatnya bekerja, dinilai merugikan dan tak jelas larinya. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Penyelundupan, Lapas Probolinggo Terapkan Pemeriksaan Berlapis

7 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Sebanyak 204 Bangunan Ponpes di Lumajang Belum Kantongi Izin PBG

6 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Akibat Bakar Sampah, Rumah di Talkandang Probolinggo Ludes Terbakar

6 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Bupati Lumajang dan TNI Serahkan Bantuan Kepada Mbok Imuk Warga Kecamatan Guculialit

6 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Pohon Tumbang Timpa Rumah di Lumajang, Warga Selamat dan Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

6 Oktober 2025 - 12:36 WIB

Pembersihan Reruntuhan Musala Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Berlangsung Maraton, 49 Jenazah Ditemukan

6 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Waspada! ini 5 Ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui Masyarakat

6 Oktober 2025 - 09:59 WIB

Korban Meninggal Musala Ambruk Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Terus Bertambah, Kini 40 Orang

6 Oktober 2025 - 08:31 WIB

Pembersihan Material Musala Ambruk Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Alami Kendala, Tim Ahli Didatangkan

5 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Trending di Peristiwa