Menu

Mode Gelap
Job Market Fair di Lumajang Buka 1.522 Lowongan Kerja Progres Penetapan PPPK Lumajang Capai 75 Persen, BKD Pastikan Proses Sesuai Regulasi Kebakaran Tumpukan Kayu Hebohkan Warga Jl. Lumajang Kota Probolinggo Di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan, Warga Mengetuk Pintu Langit dengan Syahdu Sholawat Pemerintah Bakal Bangun Ulang Gedung Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Siapkan Dana dari APBN Setelah Tiga Bulan Hilang di Laut, Korban KMP Tunu Pratama Jaya Asal Pasuruan Akhirnya Ditemukan

Pemerintahan · 17 Sep 2018 15:17 WIB

Dilarang Berjualan, PKL Lurug DPRD Kota Probolinggo


					Dilarang Berjualan, PKL Lurug DPRD Kota Probolinggo Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di jalan Cokroaminoto, Kelurahan / Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, turun jalan. Massa beraksi dengan melurug kantor Dewan Perwakilan Rakyta Daerah (DPRD) setempat, Senin (17/9/2018).

Hasanah (39) salah satu PKL yang ikut dalam aksi itu menuturkan, ia dan PKL lain tak terima dilarang berjualan di bahu jalan Cokroaminoto. Sebab, selain tak menggangu keteritban umum, larangan jualan oleh Satpol PP Kota Probolinggo dinilai diskriminatif.

“Kami jualan di bahu jalan, bukan di trotoar, apanya yang melanggar? Kalau memang ada penertiban, tolong itu yang di jalan dr Soetomo juga dibongkar, jangan hanya kami,” papar janda dengan tiga anak ini kepada PANTURA7.com.

Dalam aksinya, PKL yang mayoritas berjualan buah ini tak hanya protes melalui poster, mereka juga menaburkan sebagian buah daganganya di depan kantor dewan. Aksi ini sempat menyulut emosi anggota Intelkam Polres Probolinggo Kota, yang tengah mengawasi aksi.

“Kami mencari keadilan, seharusnya pemerintah memberikan solusi sebelum melarang kami jualan, kalau langsung dilarang bisa-bisa keluarga dan anak-anak kami gak makan, wong kerjaan saya cuma jualan buah,” ratap Hasanah.

Sekedar diketahui, 20 September nanti, jalan Cokoraminoto masuk jalur bebas PKL sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2011. Oleh karenanya, larangan berjualan di kawasan itu terus dilakukan oleh Satpol PP yang dilengkapi dengan banner larangan.

Agus Riyanto, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo yang sempat menemui perwakilan massa mengatakan, pihaknya akan mengkaji dulu tuntutan PKL sebelum menentukan sikap. Hanya dia menyesalkan kebijakan Pemkot Probolinggo yang melakukan larangan tanpa solusi.

“Kita kaji dulu, yang jelas kami belum ada rencana menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat, red) sepanjang masih bisa diselesaikan. Memang semestinya Pemkot memberikan solusi dulu sebelum melarang PKL berjualan,” tandas dia. (*)

 

Penulis : Mohammad Rochim

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Job Market Fair di Lumajang Buka 1.522 Lowongan Kerja

8 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Progres Penetapan PPPK Lumajang Capai 75 Persen, BKD Pastikan Proses Sesuai Regulasi

8 Oktober 2025 - 12:36 WIB

Pemerintah Bakal Bangun Ulang Gedung Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Siapkan Dana dari APBN

8 Oktober 2025 - 08:38 WIB

12 Desa di Kabupaten Probolinggo Masih Belum Miliki Kades Definitif, ini Daftarnya

7 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Bupati Lumajang: 2026 Tahun Sulit, Dana Infrastruktur Dipangkas Rp260 miliar

7 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Setelah 395 Hari, Kepala Rutan Kraksaan Resmi Berganti

7 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Masuk Tahap Administrasi, 18 Proyek Jalan di Lumajang Segera Dikerjakan

7 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Tahun ini, Pemkab Probolinggo Dirikan 129 Desa Mandiri

6 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Gerbong Mutasi Dimulai, Bupati Probolinggo Geser 130 Pejabat Eselon III dan IV

6 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Trending di Pemerintahan