Menu

Mode Gelap
Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025 Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa Jelang Konfercab NU Kraksaan, Desakan Reformasi Pengurus Terjerat Pusaran Korupsi Bermunculan BKD Lumajang Pasrah ke Pusat, Rekrutmen ASN Masih Menggantung Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

Hukum & Kriminal · 31 Agu 2018 09:49 WIB

Terjerat Kasus Hukum Pasca Hina Jokowi, Guru Honorer Ini Minta Maaf


					Terjerat Kasus Hukum Pasca Hina Jokowi, Guru Honorer Ini Minta Maaf Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Penyesalan tak pernah ada didepan, namun selalu dirasakan belakang hari. Itulah yang kini dialami oleh YY (30) warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Ia menyesal telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah dirinya ditangkap oleh Tim Ciber Crime Polres Probolinggo.

YY, guru honorer di sebuah Madrasah di Kecamatan Tiris diciduk polisi lantaran diduga melanggar pasal 45 Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Jerat hukum bermuka saat YY dengan akun bernama ‘Yuna Ardiasyah Yuna’ mengirim gambar di grup Facebook (FB) Suara Rakyat Probolinggo (SRP).

Gambar hasil rekayasa itu memperlihatkan Presiden Jokowi bersama Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarno Putri tengah berpose diantara logo partai berlambang Palu Arit. Tak hanya itu, YY juga memposting gambar bertuliskan ‘Aku najis pilih Jokowi’ saat membalas komentar netizen lainnya.

“Saya tidak tahu kalau komentar di Facebook itu melanggar hukum. Waktu itu saya cuma meladeni komentar dari netizen, sehingga emosi terpancing. Gambar yang saya kirim itu saya dapat dari grup FB juga,” jelas YY seraya tertunduk, Jum’at (31/8/2018).

Atas perbuatannya itu, mantan pengawas TPS Pilkada ini mengaku menyesal dan menyatakan permitaan maaf kepada Presiden Jokowi, Megawati dan seluruh bangsa Indonesia. YY juga membubuhkan tandatangan dalam surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kepada Bapak Presiden Jokowi dan Ibu Megawati, saya mohon maaf atas segala perbuatan yang saya lakukan. Saya berjanji, saya tidak akan mengulanginya lagi,” sesalnya begitu ditemui di Mapolres Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, atas perbuatannya YY bisa diganjar hukuman 6 tahun penjara. Kapolres selanjutnya menghimbau agar netizen bijak dalam bermedsos dan tidak menyebar postingan yang mengandung ujaran kebencian.

“Saya mengimbau, para pengguna media sosial bijak, tidak mudah terprovokasi dan terpancing untuk memposting hal-hal yang dapat memecah persatuan bangsa,” harap Kapolres Fadly. (*)

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Bupati Probolinggo Ucapkan Selamat ke Menkeu, Berharap Sinergi Pusat dan Daerah untuk Infrastruktur Kian Kuat

9 September 2025 - 13:07 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal