Menu

Mode Gelap
Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi Dorong Peran Perempuan untuk Pembangunan Daerah, Kohati HMI Jember Luncurkan ‘PENA KOHATI’ Dari Hulu ke Hilir: Menyusun Ekosistem Mitigasi di Tengah Perubahan Iklim Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

Hukum & Kriminal · 31 Agu 2018 09:49 WIB

Terjerat Kasus Hukum Pasca Hina Jokowi, Guru Honorer Ini Minta Maaf


					Terjerat Kasus Hukum Pasca Hina Jokowi, Guru Honorer Ini Minta Maaf Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Penyesalan tak pernah ada didepan, namun selalu dirasakan belakang hari. Itulah yang kini dialami oleh YY (30) warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Ia menyesal telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah dirinya ditangkap oleh Tim Ciber Crime Polres Probolinggo.

YY, guru honorer di sebuah Madrasah di Kecamatan Tiris diciduk polisi lantaran diduga melanggar pasal 45 Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Jerat hukum bermuka saat YY dengan akun bernama ‘Yuna Ardiasyah Yuna’ mengirim gambar di grup Facebook (FB) Suara Rakyat Probolinggo (SRP).

Gambar hasil rekayasa itu memperlihatkan Presiden Jokowi bersama Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarno Putri tengah berpose diantara logo partai berlambang Palu Arit. Tak hanya itu, YY juga memposting gambar bertuliskan ‘Aku najis pilih Jokowi’ saat membalas komentar netizen lainnya.

“Saya tidak tahu kalau komentar di Facebook itu melanggar hukum. Waktu itu saya cuma meladeni komentar dari netizen, sehingga emosi terpancing. Gambar yang saya kirim itu saya dapat dari grup FB juga,” jelas YY seraya tertunduk, Jum’at (31/8/2018).

Atas perbuatannya itu, mantan pengawas TPS Pilkada ini mengaku menyesal dan menyatakan permitaan maaf kepada Presiden Jokowi, Megawati dan seluruh bangsa Indonesia. YY juga membubuhkan tandatangan dalam surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kepada Bapak Presiden Jokowi dan Ibu Megawati, saya mohon maaf atas segala perbuatan yang saya lakukan. Saya berjanji, saya tidak akan mengulanginya lagi,” sesalnya begitu ditemui di Mapolres Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, atas perbuatannya YY bisa diganjar hukuman 6 tahun penjara. Kapolres selanjutnya menghimbau agar netizen bijak dalam bermedsos dan tidak menyebar postingan yang mengandung ujaran kebencian.

“Saya mengimbau, para pengguna media sosial bijak, tidak mudah terprovokasi dan terpancing untuk memposting hal-hal yang dapat memecah persatuan bangsa,” harap Kapolres Fadly. (*)

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal