PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Penyesalan tak pernah ada didepan, namun selalu dirasakan belakang hari. Itulah yang kini dialami oleh YY (30) warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Ia menyesal telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah dirinya ditangkap oleh Tim Ciber Crime Polres Probolinggo.
YY, guru honorer di sebuah Madrasah di Kecamatan Tiris diciduk polisi lantaran diduga melanggar pasal 45 Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Jerat hukum bermuka saat YY dengan akun bernama ‘Yuna Ardiasyah Yuna’ mengirim gambar di grup Facebook (FB) Suara Rakyat Probolinggo (SRP).
Gambar hasil rekayasa itu memperlihatkan Presiden Jokowi bersama Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarno Putri tengah berpose diantara logo partai berlambang Palu Arit. Tak hanya itu, YY juga memposting gambar bertuliskan ‘Aku najis pilih Jokowi’ saat membalas komentar netizen lainnya.
“Saya tidak tahu kalau komentar di Facebook itu melanggar hukum. Waktu itu saya cuma meladeni komentar dari netizen, sehingga emosi terpancing. Gambar yang saya kirim itu saya dapat dari grup FB juga,” jelas YY seraya tertunduk, Jum’at (31/8/2018).
Atas perbuatannya itu, mantan pengawas TPS Pilkada ini mengaku menyesal dan menyatakan permitaan maaf kepada Presiden Jokowi, Megawati dan seluruh bangsa Indonesia. YY juga membubuhkan tandatangan dalam surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kepada Bapak Presiden Jokowi dan Ibu Megawati, saya mohon maaf atas segala perbuatan yang saya lakukan. Saya berjanji, saya tidak akan mengulanginya lagi,” sesalnya begitu ditemui di Mapolres Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, atas perbuatannya YY bisa diganjar hukuman 6 tahun penjara. Kapolres selanjutnya menghimbau agar netizen bijak dalam bermedsos dan tidak menyebar postingan yang mengandung ujaran kebencian.
“Saya mengimbau, para pengguna media sosial bijak, tidak mudah terprovokasi dan terpancing untuk memposting hal-hal yang dapat memecah persatuan bangsa,” harap Kapolres Fadly. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan