Menu

Mode Gelap
Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak Belasan Tahun Berlatih Tilawah, Istiqamah dan Doa Guru Jadi Bekal Herman di Panggung MTQ Jawa Timur 2025 Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025 Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa Jelang Konfercab NU Kraksaan, Desakan Reformasi Pengurus Terjerat Pusaran Korupsi Bermunculan

Hukum & Kriminal · 2 Agu 2018 14:38 WIB

Hamili Tetangga, Pria Dringu Ditahan Polisi


					Hamili Tetangga, Pria Dringu Ditahan Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Hari-hari Abdul Rozak (26) warga Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, kini harus dihabiskan didalam sel tahanan Mapolres Probolinggo. Rozak ditahan polisi lantaran mencabuli tetangganya, NJ (18) hingga hamil.

Aksi tak senonoh tersangka dilakukan pada Agustus 2017 lalu. Tersangka yang sudah beristri, menjalin hubungan asmara dengan NJ (18) dan berjanji akan menceraikan istrinya untuk menikahi NJ. Terbuai bujuk rayu tersangka, korban pun menyerahkan kehormatannya kepada tersangka.

“Pencabulan dilakukan tersangka di rumah kakaknya, di daerah itu juga. Mereka ini bertetangga, rumah tersangka dan rumah korban hanya dipisah oleh 3 rumah,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, Kamis (2/8/2018).

Cinta terlarang keduanya berakibat hamilnya korban yang diketahui pada Februari 2018. Korban dan pihak keluarga mendesak tersangka bertanggung jawab. Keluarga korban pun geram dan melaporkan tersangka ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo.

“Jadi korban ini sempat dinikah siri sama tersangka, sedangkan pihak keluarga korban meminta agar tersangka menikahi korban secara sah. Namun karena tersangka sudah punya istri dan anak, maka ia tidak menyanggupi,” tambah Riyanto.

Setelah mendapat laporan, polisi bergerak untuk mengamankam tersangka. Tersangka ditangkap pelaku dirumahnya, Rabu (1/8/2018) tanpa perlawanan. Sementara korban saat ini tengah hamil 5 bulan.

Kini tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Probolinggo. Ia dijerat pasal 81 UU perlindungan anak nomer 35 tahun 2014. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup Riyanto. (*)

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan

11 September 2025 - 16:02 WIB

Buruh Tambang di Lumajang Dipertimbangkan jadi Penerima Jaminan Sosial dari DBHCHT

11 September 2025 - 11:15 WIB

Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP

10 September 2025 - 22:01 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana

10 September 2025 - 20:19 WIB

Trending di Regional