PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Hari-hari Abdul Rozak (26) warga Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, kini harus dihabiskan didalam sel tahanan Mapolres Probolinggo. Rozak ditahan polisi lantaran mencabuli tetangganya, NJ (18) hingga hamil.
Aksi tak senonoh tersangka dilakukan pada Agustus 2017 lalu. Tersangka yang sudah beristri, menjalin hubungan asmara dengan NJ (18) dan berjanji akan menceraikan istrinya untuk menikahi NJ. Terbuai bujuk rayu tersangka, korban pun menyerahkan kehormatannya kepada tersangka.
“Pencabulan dilakukan tersangka di rumah kakaknya, di daerah itu juga. Mereka ini bertetangga, rumah tersangka dan rumah korban hanya dipisah oleh 3 rumah,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, Kamis (2/8/2018).
Cinta terlarang keduanya berakibat hamilnya korban yang diketahui pada Februari 2018. Korban dan pihak keluarga mendesak tersangka bertanggung jawab. Keluarga korban pun geram dan melaporkan tersangka ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo.
“Jadi korban ini sempat dinikah siri sama tersangka, sedangkan pihak keluarga korban meminta agar tersangka menikahi korban secara sah. Namun karena tersangka sudah punya istri dan anak, maka ia tidak menyanggupi,” tambah Riyanto.
Setelah mendapat laporan, polisi bergerak untuk mengamankam tersangka. Tersangka ditangkap pelaku dirumahnya, Rabu (1/8/2018) tanpa perlawanan. Sementara korban saat ini tengah hamil 5 bulan.
Kini tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Probolinggo. Ia dijerat pasal 81 UU perlindungan anak nomer 35 tahun 2014. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup Riyanto. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan