Menu

Mode Gelap
Lawan HIV, TBC, dan DBD, Pemkot Pasuruan Ajak Semua Pihak Bergerak Menteri P2MI Lepas 600 Calon Pekerja Migran ke Sejumlah Negara Tujuan Curi HP Milik Jamaah Salat, Residivis di Lumajang Ditangkap Tak Hanya Tembakau, DBHCHT 2025 Sasar Petani Semangka di Lumajang Petani Cabai Lumajang Dapat Suntikan Dana Rp229 Juta dari DBHCHT Bakal Ada ‘The Seven Lakes Festival’ di Probolinggo, 7 Hari Menikmati Eksotika Lereng Argopuro

Hukum & Kriminal · 11 Jun 2018 13:28 WIB

Bacok Istri Siri, Pria Tegalsiwalan Ditahan Polisi


					Bacok Istri Siri, Pria Tegalsiwalan Ditahan Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pembacokan yang dilakukan oleh NA (32) warga Desa Sumber Klidung, Kecamatan Tegalsiwalan, terhadap Istri Sirinya TF (42) warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, berakhir pilu.

Sempat melarikan diri, tersangka akhirnya dibekuk oleh Tim Buser Polres Probolinggo. Kepada penyidik, tersangka mengaku nekad membacok istrinya dua tahun silam itu karena NA kalut setelah sang istri selalu minta cerai. NA membacok korban hingga tiga kali sabetan.

“Sebelum cerai, kami cek cok selama 8 bulan mas. awalnya saya dan dia baik-baik saja, namun setelah harta yang saya punya sudah mulai habis dia mulai berubah, dan akhirnya muncul masalah ini,” aku NA saat ditemui di Mapolres Probolinggo, Senin (11/6/2018).

NA menambahkan, sebelum terjadi aksi pembacokan itu dirinya sudah memohon dan meminta maaf kepada TF. Namun TF tetap ngotot untuk berpisah, bahkan sering menyuruhnya pergi dari rumah yang mereka tinggali bersama.

“Saya disuruh pulang, pas mau ngambil baju tiba-tiba saya melihat celurit. Karena fikiran kacau, akhirnya saya lalukan pembacokan di bagian tangan, lengan dan dahi dia mas,” tegas Pria dengan kumis tipis ini.

Akibat bacokan itu, korban harus menjani perawatan intensif di Unit Gawat Darurat (UGD) RSU dr Mohammad Shaleh Kota Probolinggo. Sedangkan pelaku dibekuk oleh polisi.

“Tersangka terbukti bersalah dan yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan,” kata Wakapolres Probolinggo, Kompol Ali Rachmat. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Curi HP Milik Jamaah Salat, Residivis di Lumajang Ditangkap

9 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor di Pasuruan Kembali Ditangkap

8 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Meresahkan! Debt Collector Rampas Motor Warga di Kraksaan Gunakan Pisau

8 Oktober 2025 - 19:22 WIB

Job Market Fair di Lumajang Buka 1.522 Lowongan Kerja

8 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Kebakaran Tumpukan Kayu Hebohkan Warga Jl. Lumajang Kota Probolinggo

8 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Setelah Tiga Bulan Hilang di Laut, Korban KMP Tunu Pratama Jaya Asal Pasuruan Akhirnya Ditemukan

8 Oktober 2025 - 03:59 WIB

BNPB Rilis Data Akhir Korban Ponpes Al-Khoziny: 67 Tewas, 104 Selamat

7 Oktober 2025 - 20:48 WIB

Hendak Nyeberang, Lansia Ditabrak Pemotor hingga Tak Bernyawa

7 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Geger! Mayat Remaja Membusuk Ditemukan di Bawah Jembatan Lumajang

7 Oktober 2025 - 16:20 WIB

Trending di Peristiwa