Menu

Mode Gelap
Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim Pencarian Korban Insiden Perahu Pemancing di Lekok Masih Berlanjut, Tersisa Satu Hilang dan Akan Dilanjutkan Besok Balap Liar Berujung Maut di Paiton, 2 Pemotor Tewas usai Tabrak Elf Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk

Politik Dan Pemerintahan · 7 Mei 2018 09:19 WIB

Jadi Korban Pungli PTSL, Warga Sokaan Lurug Kantor Desa


					Jadi Korban Pungli PTSL, Warga Sokaan Lurug Kantor Desa Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Puluhan warga Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, melurug kantor desa setempat, Senin (7/5/2018). Aksi ini sebagai bentuk protes karena mereka menganggap jadi korban pungutan liar (pungli) oleh Kepala Desa dalam program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL).

Pantauan PANTURA7.com, massa tiba di kantor Desa Sokaan sekitar pukul 13.00 WIB. Dengan membawa sejumlah poster kecaman terhadap Kepala Desa (Kades) Shalehuddin, warga bergantian melakukan orasi. Massa menuntut Kades mengembalikan uang pungutan PTSL serta meminta aparat kepolisian memeriksa aparat pemerintah desa atas dugaan pungli sertifikasi tanah itu.

“Tolong Pak Kades, kembalikan uang kami. Itu hak kami, kami bekerja sebagai buruh tani dengan penghasilan Rp 30 ribu. Kami menjual ternak dan gabah untuk biaya sertifikat tanah yang Bapak pungli,” kata Koordinator Aksi, Abu Bakar saat orasi.

Dalam aksi pungli itu, jelas Abu, Kades ‘door to door’ kepada warga pemohon tanpa diawali musyawarah desa. Besaran pungli, antara Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta lebih. Padahal, program yang dicanangkan pemerintah itu gratis, jika pun ada biaya, kisarannya tak lebih dari Rp 150 ribu per pemohon.

Kwitansi pembayaran dana PTSL yang ditarik Kades dari pemohon. (maf).

“Disini ada 480 pemohon PTSL, bayangkan berapa uang yang diterima Kades. Tapi sertifikat yang terima, baru 180 pemohon. Kades juga ingkar janji, padahal Selasa, 10 April lalu Kades sudah memberikan pernyataan untuk mengembalikan uang pemohon dalam tempo 10 hari,” papar Abu menegaskan.

Dalam aksi ini, puluhan aparat keamanan dari unsur Polsek Krejengan dan Polres Probolinggo berjaga mengamankan situasi. Sayang, hingga aksi berakhir tidak ada unsur pemerintah desa yang datang menemui massa.

Sebelum membubarkan diri, massa menitipkan ‘kartu merah’ kepada kepolisian, agar diberikan kepada Kades. Kartu merah sebagai simbol pelanggaran kepemimpinan yang dilakukan oleh Kades Shalehuddin.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Kades Shalehuddin, soal dugaan pungli PTSL yang dialamatkan kepadanya. Beberapa kali dihubungi via seluler, Kades tak merespon meski ponsel dalam kondisi aktif. (*)

 

 

 

Penulis : Moh. Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang

15 Juli 2025 - 20:00 WIB

Kapolres Probolinggo Tancap Gas usai Resmi Menjabat, Kini Sidak Ruang Tahanan

15 Juli 2025 - 16:24 WIB

Mesin Combine Kecil di Grati Lumajang Dibiarkan Mangkrak 10 Tahun

15 Juli 2025 - 13:23 WIB

Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian

14 Juli 2025 - 21:19 WIB

Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

14 Juli 2025 - 11:31 WIB

Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

14 Juli 2025 - 11:11 WIB

Ada Festival Cerutu di Jember, Diwarnai Gerojokan Bansos bagi 40 Ribu Buruh Tani

13 Juli 2025 - 18:55 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Trending di Pemerintahan