Menu

Mode Gelap
MUI Tolak Perubahan Perda Retribusi Tempat Hiburan Malam, Sesalkan Kebijakan Pemkot Probolinggo Jaringan Narkoba Keluarga di Jember Terbongkar, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi Lumajang Targetkan Penurunan Kemiskinan hingga 6,86% pada 2026 Perubahan Perda Menyuburkan Tumbuhnya Tempat Hiburan Malam di Kota Probolinggo, Polemik Bermunculan Menuju 2026, Lumajang Fokus pada Lima Prioritas Strategis Pembangunan Danau Ranu Pani Menyusut Drastis, Luas Badan Air Tinggal Separuhnya

Sosial · 30 Apr 2018 10:06 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Polresta Probolinggo Gandeng Posbakumadin


					Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Polresta Probolinggo Gandeng Posbakumadin Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Guna meningkatkan kesadaran masyarakat, yang saat ini kian antipati terhadap aturan hukum, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Probolinggo, menjalin kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin).

Dalam pembukaan kerja sama itu, sejumlah penyidik juga diberikan pembekalan, agar saat menangani kasus hukum, bisa berjalan sesuai Standart Operational Prosedur (SOP), utamanya terhadap kasus hukum, yang menjerat kalangan masyarakat kecil.

Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal menyampaikan, selama ini banyak masalah hukum terkait kriminal, baik pelaku maupun korban sama-sama membutuhkan keadilan. Dan hal itu menurutnya, perlu perhatian lebih.

“Penyadaran masyarakat akan hukum termasuk butuhnya perlindungan hukum, baik pelaku saksi maupun korban perlu dilakukan. Ini untuk optimalisasi hukum, di Kota Probolinggo. Apalagi kita sadar, pasukan kami terbatas dan butuh masyarakat,” ujar Kapolresta Alfian, Senin (30/4/2018).

Sementara itu, menurut Penanggung Jawab Posbakumadin Probolinggo, Erlin Cahaya Sugiharti mengatakan, pihaknya ingin masyarakat lebih sadar, akan pentingnya bantuan hukum.

“Banyaknya masyarakat yang tak paham pentingnya bantuan hukum membuat mereka hanya mengikuti prosedur saja. Termasuk penyidik yang kurang memberikan anjuran bantuan hukum pada tersangka, dan itu perlu kita edukasi dan kami siap 24 jam,” kata Erlin.

Melalui kerja sama dengan Polresta, harap Erlin, masyarakat tak hanya mendapat keadilan vonis atau putusan saja. Namun mendapat keadilan sejak awal proses hukum berlaku baik penyelidikan , penyidikan yang dialami oleh saksi, korban maupun pelaku.

“Hal ini sesuai UU No. 16 Tahun 2011 yang menyebut, negara harus dapat menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM),” jelas dia.

Sebagai informasi, Posbakumadin adalah fasilitas bantuan hukum negara yang diperuntukkan secara gratis. Saat ini Posbakumadin memiliki wilayah layanan yang berada di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Kraksaan dan Lumajang. (*)

 

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Achmad Kifly

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Job Market Fair di Lumajang Buka 1.522 Lowongan Kerja

8 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Bupati Lumajang dan TNI Serahkan Bantuan Kepada Mbok Imuk Warga Kecamatan Guculialit

6 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makanan MBG Jadi Eco Enzyme, Pupuk, dan Pakan Magot

5 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Gerakan Sosial, NU Santuni Anak Penderita Sindromproteus di Besuk Probolinggo

5 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Pemdes Tempeh Tengah Ajak Warga Bantu Santri Keracunan HCL

5 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Haru dan Bahagia! Kala Bupati Gus Haris Santuni Lansia Sebatang Kara di Kraksaan

3 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Babinsa Lumajang Patungan Perbaiki Rumah Nenek Miskin yang Tinggal di Kandang Sapi

3 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Tak Lagi Penuhi Syarat, Ratusan Penerima Bantuan di Pasuruan Dihapus

1 Oktober 2025 - 17:27 WIB

Dinilai Tidak Hargai Makam Kyai, Warga Bongkar Bangunan Makam di Winongan Pasuruan

1 Oktober 2025 - 15:52 WIB

Trending di Sosial