PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Terduga pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur, SP (61) asal Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigara, Kota Probolinggo belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Probolinggo.
Kasatreskrim Polresta Probolinggo AKP Pujiono, mengatakan, pihaknya hingg saat ini masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap SP. Selain itu, proses kesaksian dari korban belum sepenuhnya rampung dilakukan penyidik.
“Terduga masih berstatus saksi dan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Berdasar pengakuan salah satu korban, sementara terduga hanya melakukan sentuhan pada bagian tubuh korban” ujar Pujiono, Minggu (29/4/2018).
Penyidik, kata Kasatreskim, belum bisa menaikkan status terduga dari saksi menjadi tersangka, sebab masih dalam proses memintai keterangan korban yang masih anak-anak.”Kita harus detil dan teliti menerima keterangan korban, sebab masih anak-anak, keterangannya bisa berubah-ubah,” tandas dia.
Namun jika nanti dalam pemeriksaan terbukti terduga melakukan perbuatan tersebut, pelaku menurut Kasatrekrim, bisa diganjar dengan Pasal 298 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. “Pasti kita jerat jika terbukti bersalah,” tambah Pujiono.
Sebagaimana diketahui, SP diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap 7 anak dibawah umur yang masih tetangganya, di Jl Slamet Riyadi RT 2 RW 13 Blok A Kelurahan Kanigaran. Warga yang resah lalu melabrak pelaku, bahkan sempat akan dihakimi massa sebelum diamankan ke Polresta Probolinggo, Sabtu malam kemarin. (*)
Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Efendi Muhammad













