Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 28 Apr 2018 10:22 WIB

Bayi Lobster Senilai Rp 5 Miliar, Dilepasliarkan di Perairan Gili


					Bayi Lobster Senilai Rp 5 Miliar, Dilepasliarkan di Perairan Gili Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster, digagalkan Polda Jatim. Penggagalan pengiriman baby Baby ke Vietnam itu, membuat aset negara senilai milyaran rupiah berhasil diamankan.

Setidaknya ada sekitar 31.847 ekor benih lobster, berhasil diamankan oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim. Dengan rincian, 30.372 benih lobster jenis pasir dan 1.475 lobster jenis mutiara.

Dalam ungkap kasus ini, polisi juga mengamankan 4 pelaku sindikat spesialis penyelundupan bayi lobster yang berjaringan internasional. Mereka ditangkap pada Jum’at kemarin, saat hendak menyelundupkan melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka adalah Menfui, Frenky Fernandes, Frendy Suhariyanto dan Suyitno.

Usai diamankan, puluhan ribu benih lobster itu pun dilepasliarkan ke perairan laut Gili Ketapang, Kecamata Sumberasih Kabupaten Probolinggo, Sabtu (28/4/2018).

Petugas BKIPM Surabaya 1, Muhhamad Arif kepada PANTURA7.com menjelaskan, untuk satu ekor bibit lobster di tingkat lokal dijual sekitar Rp 27 ribu-Rp 30 ribu. Sedangkan, jika telah diselundupkan ke luar negeri, harga per ekornya bisa mencapai Rp 200 ribu.

“Dari 31.847 bibit lobster tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 5 miliar lebih,” ujar M Arif Darmawan seusai melakukan pelepasliaran.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku penyelundupan lobster akan dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. “Mereka terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara, dan denda sebanyak Rp 1,5 miliar,” Arif menambahkan. (*)

 

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Achmad Kifli

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal