PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sakit hati bisa membuat seseorang gelap mata, tak terkecuali yang dilakukan oleh Haerul Umam (32) warga Desa Sumur Dalam, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Karena sakit hati, Umam nekad menggarong toko milik mantan majikannya, Sumarto (54) warga Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton.
Umam menggarong toko bangunan milik Sumarto pada 27 Maret 2018 lalu, atau lima bulan setelah berhenti bekerja di toko bangunan (TB) sederhana tersebut. Aksi itu dilakukan saat toko memasuki jam istirahat, sedangkan pelaku sudah mengantongi kunci gembok gerbang utama toko, jauh hari sebelum beraksi.
“Jadi tersangka sudah punya kunci gembok pintu gerbang sebelum beraksi, tersangka bersama temannya mengendarai mobil pick-up Nopol N-8013-NB. Karena jam istirahat, toko sepi sehingga tersangka leluasa mengambil uang toko,” kata Kapolsek Paiton, AKP Riduan, Rabu (11/4/2018).
Setelah mengantongi uang Rp. 1.500.000, tersangka langsung kabur. Namun aksi pencurian itu diketahui berdasarkan pantauan CCTV toko. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi. “Tersangka nekad mencuri karena sakit hati, sebab selama sakit saat bekerja, sang majikan tidak menjenguk ataupun membantu pengobatan,” jelas Riduwan.
Kepada PANTURA7.com, Umam mengakui jika sakit hati yang melandasi perbuatannya. Selain dendam, tambah Umam, ia terhimpit kebutuhan ekonomi sehingga nekad mencuri di TB bekas majikannya. Sementara teman yang bersamanya, diakui Umam, baru ia kenal tak sampai sepekan.
“Selain jengkel, kepepet juga mas, karena setelah saya berhenti jadi karyawan toko bangunan, saya kerja serabutan. Penghasilan tidak menentu, tidak cukup untuk biaya hidup meskipun saya dan istri belum dikaruniai anak,” Umam meratapi.
Kini polisi memburu teman tersangka, HS, yang statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhamad













