Menu

Mode Gelap
Bupati Cup Lumajang Jadi Ajang Lahirkan Bibit Atlet Voli Nasional Warga Jember Beli BBM Hingga 250 Liter di Lumajang, Sebagian Dijual Kembali Harga BBM Eceran di Lumajang Tembus Rp35 Ribu per Botol Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka Anak-Anak Sumberlangsep Lumajang Tak Bisa Sekolah Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

Hukum & Kriminal · 24 Mar 2018 02:35 WIB

BKSDA Ambil Alih Penanganan Satwa Dilindungi Milik Warga Kraksaan, Ini Alasannya


					BKSDA Ambil Alih Penanganan Satwa Dilindungi Milik Warga Kraksaan, Ini Alasannya Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pasca penangkapan seorang warga yang terlibat perdagangan satwa dilindungi oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah VI Probolinggo langsung mengambil sikap.

Pihak BKSDA setelah berkoordinasi dengan Polres Probolinggo ambil alih pemeliharaan tiga jenis satwa yang disita dari tersangka, Andika Pratama. Tiga jenis satwa itu masing – masing se-ekor Owa atau Lutung Kalimantan, empat ekor Berang-berang anakan dan se-ekor Tupai Terbang.

“Satwanya kita amankan terlebih dahulu dengan menitipkannya di tempat penangkaran, sambil menunggu proses hukum kepada tersangka selesai. Setelah itu, baru kita putuskan, apakah akan tetap dititipkan atau dilepasliarkan,” kata Kepala seksi Konservasi wilayah VI BKSDA Probolinggo, Muhamad Ruhimat, Sabtu (24/3/2018).

Dari hasil identifikasi petugas BKSDA, Owa Kalimantan dan Tupai Terbang  merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-undang Nomer 5 tahun 1990. Sedangkan perlindungan untuk Berang-berang belum diatur dalam Undang-undang tersebut.

“Yang jelas Owa Kalimantan dan Tupai terbang ini, wajib dilestarikan karena mendekati punah. Untuk Berang-berang, meski belum termasuk satwa dilindungi, tetapi akan terancam punah jika dibiarkan dan diperjual belikan seperti ini,” jelasnya.

Diberitakan sebelumya, Polisi menciduk Andika Pratama (35), warga Desa Kandang Jati Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jum’at (23/3/2018) karena memiliki satwa dlindungi. Satwa itu didapat tersangka setelah membelinya secara online dari seorang warga di Jember. (*)

 

Penulis : Moch. Ahsan Faradies

Editor : Efendi  Muhammad

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Material Tanah dan Batu Besar Menutup Jalur Piket Nol Lumajang

29 Juli 2025 - 15:05 WIB

Pacar Didekati Pria Lain, Pemuda Asal Winongan Ditangkap Bawa Pedang ke Warung Kopi

28 Juli 2025 - 18:21 WIB

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa

27 Juli 2025 - 18:50 WIB

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Suami Istri di Pasuruan Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

26 Juli 2025 - 16:20 WIB

Sat-set! Warga Kropak Probolinggo Curi Ponsel Sopir yang Tertidur di Pinggir Jalan

26 Juli 2025 - 13:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal