Menu

Mode Gelap
Polda Jatim Olah TKP Laka Maut Rombongan Nakes di Jalur Bromo, Gunakan 3D Scanner Bus yang Kecelakaan di Jalur Bromo Ternyata Membawa Rombongan Nakes RS Bina Sehat Jember Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius Bus Pariwisata Kecelakaan di Jalur Bromo, 6 Penumpang Tewas Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian AWS dan ARG, Dua Alat Pemantau Cuaca Andalan Baru BPBD Lumajang

Hukum & Kriminal · 20 Mar 2018 13:45 WIB

MMC Protes KPU Soal APK Milik HATI


					MMC Protes KPU Soal APK Milik HATI Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tim pemenangan A. Malik Haramain – KH. Muzayyan Badri (MMC), memprotes Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, terkait desain alat peraga kampanye (APK). Sebab, 2 desain APK milik paslon P. Tantriana Sari – HA. Timbul Prihanjoko (HATI) dianggap tak sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.

Liason Officer (LO) dari tim MMC, Asy’ari mengatakan, pihaknya keberatan dengan pencantuman 39 klaim prestasi HATI selama menjadi Bupati – Wakil Bupati periode sebelumnya. Klaim prestasi itu, menurut Asy’ari tercantum dalam desain APK HATI.

“Kami keberatan, karena itu bertentangan dengan Peraturan KPU NO 4 tahun 2017 pasal 24 dan 29, yang menjelaskan bahwa dalam APK hanya mencantumkan program, visi misi, nomer urut, nama dan foto,” Asy’ari memaparkan, Selasa (20/3/2018).

Selain soal klaim prestasi, jelas Asy’ari, pihaknya juga keberatan lantaran dalam APK HATI turut mencantumkan PAN dan partai HANURA dalam gerbong koalisi. “Padahal kedua partai itu bukan partai pengusung dari paslon HATI,” imbuhnya.

Terkait protes ini, KPU Kabupaten Probolinggo menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, KPU hanya menerima desain dari pasangan calon dan tidak berhak merubah desain apapun. Oleh karena itu, KPU akan tetap mencetak APK yang diterima dari paslon HATI.

“Benar bahwa di Peraturan KPU NO 4 tahun 2017, dijelaskan bahwa APK bisa berisi visi misi, foto, program, nama, dan nomor urut paslon. Tetapi juga tidak harus disetujui oleh paslon lain,” tandas Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Erfan Ghazi.

Meskipun tidak ada penandatanganan dari tim MMC atas APK, tambah Erfan, pihaknya akan tetap melakukan tahapan pilkada yang sudah di tentukan. “Kami juga telah berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Probolinggo, yang menyatakan bahwa itu bukan pelanggaran,” tutup Erfan. (*)

 

 

Penulis : Moch. Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhamad

 

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal