PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Aksi demonstrasi menolak pembangunan tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) yang digelar warga Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Sebanyak 9 warga setempat mendadak dipanggil oleh penyidik Polresta Probolinggo sebagai saksi demo, Kamis (1/3/2018).
Warga yang dipanggil masing-masing Sukandar, Fajar, Sunarman, Rustomo, Arpiyono, Mahmud, Durahman, Abdul Ghofur dan Jono. Kesembilan orang itu merupakan warga RW 1, 2 dan 3 Dusun Krajan Lor, Desa Klampok. Yang diperiksa pertama kali di ruang Kanit II atau Tipiter adalah Jono, sementara 8 orang lainnya menunggu di gazebo Polresta.
Salah satu warga yang turut diperiksa, Durahman mengatakan, ia bersama rekannya yang lain mendapat surat panggilan sebagai saksi oleh Polresta Probolinggo. Namun demikian, ia tidak mengetahui secara rinci apa maksud pemanggilan tersebut.
“Saya dan 8 warga mendapat surat panggilan dari Polresta Probolinggo, namun saya kurang tahu saksi untuk apa dan bagaimana kasusnya,” terang Durahman kepada wartawan.
Sementara Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal menyampaikan, bahwa pemanggilan ini dilakukan oleh pihaknya, setelah PT. Waskita Karya selaku pelaksana pembangunan Proyek Tol Paspro, melayangkan laporan terkait adanya aksi menghalang-halangi proses pengerjaan jalan tol Paspro oleh warga Klampok.
“Mereka kami panggil sebagai saksi, atas pelaporan menghalang-halangi proyek nasional Tol Paspro sehingga tidak terselenggaranya pelaksanaan pembangunan di lokasi tersebut. 9 warga ini sebagai saksi yang melihat dan mendengar saat aksi demo berlangsung,” tutur Kapolresta Alfian.
Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (28/2/2018) sore, Polresta Probolinggo melakukan pembukaan blokade jalan yang dipasang di lokasi pekerjaan tol Paspro di Desa Klampok. Namun, belum rampung normalisasi jalan dilakukan, tiba-tiba puluhan warga yang kebanyakan ibu rumah tangga berusaha menghalau petugas, bahkan sempat bersitegang. (guf/fly).











