Menu

Mode Gelap
Sempat Terbakar, Hutan di Kawasan Gunung Arjuno Kini Padam, BPBD Masih Siaga Hindari Razia Polisi, Puluhan Motor Disembunyikan di Semak-semak Soal Koperasi Merah Putih, Ketua DPRD Lumajang: Ini Langkah Strategis Yang Membuka Peluang Luar Biasa Kurir Paket Tewas Tertabrak Truk di Jalur Pantura Nguling Potensi Hilang dari Pajak Pasir Rp16 Miliar, Bupati Lumajang Perketat Penjagaan di Pos Pajak MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

Politik Dan Pemerintahan · 18 Feb 2018 13:19 WIB

Gelar Deklarasi Damai, Ini Target KPU Kabupaten Probolinggo


					Gelar Deklarasi Damai, Ini Target KPU Kabupaten Probolinggo Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo menggelar deklarasi kampanye damai, di Pendopo KPU setempat, Minggu (18/2/2018). Deklarasi ini, untuk menciptakan Pilkada yang aman, kondusif, dan demokratis.

Selain Forkopimda dan Panwaslu Kabupaten Probolinggo, deklarasi ini juga dihadiri oleh tim sukses kedua pasangan calon (paslon), yakni tim sukses dari P. Tantriana Sari – HA Timbul Prihanjoko (HATI) dan A. Malik Haramain – KH. Muzayyan Badri (MMC).

Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Muhammad Zubaidi, menyebut bahwa kegiatan ini untuk menyamakan persepsi tentang peraturan kampanye yang dimulai sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Targetnya, agar kedua paslon mematuhi peraturan dan larangan berkampanye yang telah ditentukan dalam Undang – undang.

“Deklarasi ini dilaksanakan agar kedua paslon mematuhi aturan dan larangan berkampanye, mulai dari pemasangan banner, pamflet maupun kampanye melalui sosial media,” kata Zubaidi saat ditemui di kantornya.

Sementara untuk pelaksanaan kampanye terbuka, lanjut Zubaidi, akan diatur secara bergantian, sehingga pelaksanaan kampanye antar kedua paslon tidak bersamaan. Selama proses kampanye, kedua paslon bakal mendapat pengawasan dari Panwaslu dan jajaran Polres Probolinggo.

“Kampanye digelar secara berselang seling, misalnya hari pertama dari pasangan HATI maka hari kedua jadwal untuk paslon MMC, begitu seterusnya sampai tanggal 23 Juni nanti. Sebelum berkampanye, paslon harus ijin ke Polres dan juga melaporkan kepada kami”. imbuh Zubaidi. (din/arf).

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2023 - 17:54 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik Dan Pemerintahan