PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sambut masa kampanye pilkada setentak 2018 yang bakal dimulai 15 Februari mendatang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Probolinggo berbenah dengan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pengawasan di Auditorium Paiton Resort Hotel 2, Sabtu (10/2/2018).
Bimtek diikuti oleh semua anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan satu staf non PNS se-Kabupaten Probolinggo. Dalam bimtek ini, pelanggaran kampanye kontestan pilkada melalui media sosial, menjadi prioritas pengawasan karena cenderung sulit dibendung.
Anggota Paswaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib mengakui bahwa kampanye via media sosial sulit diredam. Namun, jika kampanye di media sosial itu melalui akun resmi yang sudah didaftarkan dengan menggunakan formulir model BC4-KWK kepada KPU Propinsi atau Kabupaten, maka diperbolehkan asalkan materi sesuai dengan undang-undang-undang.
“Kampanye melalui media sosial itu mudah, namun pencegahannya susah. Oleh karena itu, lakukan koordinasi dengan tim kampanye di semua tingkatan sebelum tahapan tiba, sebagai langkah pencegahan pelanggaran kampanye. Tujuannya, agar seluruh jenis kampanye yang dilaksanakan sesuai dengan aturan,” terang Qorib saat memaparkan materi bimtek kepada peserta.
Selain kampanye melalui media sosial, jelas Qorib, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) juga patut diawasi, karena praktek kampanye yang dilakukan biasanya terselubung. “Pengawasan dan pencegahannya, dengan komunikasi kepada ASN supaya netral,” imbuh pria asal Pakuniran ini.
Sementaran Ketua Banwaslu Jatim, Mohamad Amin meminta agar Panwaslu juga mewaspadai persebaran ‘ring tone’ yang disebar melalui media sosial. Kewaspadaan perlu dilakukan agar ring tone yang menyebar tidak menjadi sarana saling mengejek sembarangan, karena bisa menimbulkan pelanggaran kode etik. Dampaknya, tahapan pilkada tersendat bahkan berujung pada sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Tim kampanye dan paslon lebih pinter dari undang-undang. Karena mereka selalu mencoba mencari celah untuk mengelabui pelaksana undang-undang seperti Panwaslu baik Kabupaten, Panwaslu Kecamatan dan PPL,” jelas pria kelahiran Sumenep Madura yang juga mantan aktivis PMII ini. (zen/arf).
Tinggalkan Balasan