Menu

Mode Gelap
Pemprov Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp1,6 Miliar di Kota Pasuruan Kekerasan terhadap Anak di Pasuruan Masih Marak, Dukungan Psikologis Harus Diperkuat Cegah Praktik Pengoplosan, Polres Jember Perketat Pengawasan Beras Pemuda Jatiurip Probolinggo Ditemukan Meninggal di Bawah Kolong Irigasi, ini Penyebab Kematiannya Dua Pegawai BPRD Lumajang Dipecat Gara-gara Jual Kartu e-Pajak Pasir Berkah Piodalan, Omzet UMKM dan Home Stay di Senduro Puluhan Juta

Politik Dan Pemerintahan · 11 Feb 2018 01:41 WIB

Gelar Bimtek, Panwaslu Bakal Awasi ‘Ring Tone’


					Gelar Bimtek, Panwaslu Bakal Awasi ‘Ring Tone’ Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sambut masa kampanye pilkada setentak 2018 yang bakal dimulai 15 Februari mendatang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Probolinggo berbenah dengan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pengawasan di Auditorium Paiton Resort Hotel 2, Sabtu (10/2/2018).

Bimtek diikuti oleh semua anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan satu staf non PNS se-Kabupaten Probolinggo. Dalam bimtek ini, pelanggaran kampanye kontestan pilkada melalui media sosial, menjadi prioritas pengawasan karena cenderung sulit dibendung.

Anggota Paswaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib mengakui bahwa kampanye via media sosial sulit diredam. Namun, jika kampanye di media sosial itu melalui akun resmi yang sudah didaftarkan dengan menggunakan formulir model BC4-KWK kepada KPU Propinsi atau Kabupaten, maka diperbolehkan asalkan materi sesuai dengan undang-undang-undang.

“Kampanye melalui media sosial itu mudah, namun pencegahannya susah. Oleh karena itu, lakukan koordinasi dengan tim kampanye di semua tingkatan sebelum tahapan tiba, sebagai langkah pencegahan pelanggaran kampanye. Tujuannya, agar seluruh jenis kampanye yang dilaksanakan sesuai dengan aturan,” terang Qorib saat memaparkan materi bimtek kepada peserta.

Selain kampanye melalui media sosial, jelas Qorib, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) juga patut diawasi, karena praktek kampanye yang dilakukan biasanya terselubung. “Pengawasan dan pencegahannya, dengan komunikasi kepada ASN supaya netral,” imbuh pria asal Pakuniran ini.

Sementaran Ketua Banwaslu Jatim, Mohamad Amin meminta agar Panwaslu juga mewaspadai persebaran ‘ring tone’ yang disebar melalui media sosial. Kewaspadaan perlu dilakukan agar ring tone yang menyebar tidak menjadi sarana saling mengejek sembarangan, karena bisa menimbulkan pelanggaran kode etik. Dampaknya, tahapan pilkada tersendat bahkan berujung pada sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Tim kampanye dan paslon lebih pinter dari undang-undang. Karena mereka selalu mencoba mencari celah untuk mengelabui pelaksana undang-undang seperti Panwaslu baik Kabupaten, Panwaslu Kecamatan dan PPL,” jelas pria kelahiran Sumenep Madura yang juga mantan aktivis PMII ini. (zen/arf).

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2023 - 17:54 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik Dan Pemerintahan