PASURUAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota, menciduk AF (26), warga Desa Jurang Pelen, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap karena membobol sebuah rumah kosong, demi membelikan handphone permintaan istrinya.
Pelaku membobol rumah milik M Akbar (42), warga Perum Pucang Indah III Kelurahan Kebonagung Kecamatan Purworejo. Dari aksinya itu, AF membawa kabur beberapa barang elektronik dan perhiasan emas.
“Atas laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi permainan biliard di Gempol,” terang Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Arumsari Puspita Dewi, Kamis (11/1/2018).
Aksi pencurian itu, jelas Arumsari, dilakukan pelaku dan temannya pada 22 November 2017, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pemilik rumah sedang berada di luar kota. Pelaku kemudian masuk melalui jendela rumah, setelah sebelummya mencongkel bagian samping jendela.
Pelaku mengacak-ngacak isi rumah, lalu menggondol sebuah laptop, satu unit notebook, smartphone Oppo dan handphone Nokia serta sepasang perhiasan anting. “AF melakukan aksi itu bersama temannya yang kini berstatus DPO, untuk kerugian korban sekitar Rp 10 juta,” kata Arumsari.
Kepada penyidik, AF mengaku baru sekali ini melakukan aksi pencurian. Aksi nekad itu ia lakukan karena terdesak permintaan istri sirinya, RM (24), yang ingin memiliki handphone. Usai mencuri, salah satu handphone hasil curian diberikan AF kepada ke RM.
“Baru sekali ini, saya terdesak pak, Saya gak punya uang, sedangkan istri minta hape,” aku AF kepada penyidik.
Karena dianggap sebagai penadah, RM, warga Porong, Kabupaten Sidoarjo, juga ditangkap oleh petugas. Namun peran RM masih didalami apakah terlibat sejak awal atau hanya sekedar menerima barang bukti dari pelaku.
Guna pertanggungjawabkan perbuatannya, AF dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Untuk RM ini masih kami dalami, apakah bisa dijerat pasal 480 (penadah) atau tidak,” tandas Arumsari. (ata/arf).












